JAKARTA — Tragedi berdarah di Papua Tengah memicu sorotan tajam. Komnas HAM mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengevaluasi operasi Satgas Habema, setelah 12 warga sipil dilaporkan tewas dalam penindakan terhadap TPNPB-OPM di Kampung Kembru, Kabupaten Puncak.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh sangat mendesak untuk memastikan akuntabilitas serta perlindungan terhadap warga sipil.
“Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi terhadap operasi penindakan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas demi keadilan korban,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Insiden yang terjadi pada 14 April 2026 itu dilaporkan menewaskan 12 orang, sebagian di antaranya perempuan dan anak-anak. Selain korban meninggal, belasan warga lainnya juga mengalami luka serius.
Komnas HAM menegaskan, dalam kondisi konflik bersenjata sekalipun, perlindungan terhadap warga sipil adalah prinsip yang tidak bisa ditawar.
“Operasi yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas Anis.
Lebih jauh, Komnas HAM mengingatkan bahwa serangan terhadap warga sipil merupakan pelanggaran HAM sekaligus bertentangan dengan hukum humaniter internasional, khususnya terkait hak hidup dan rasa aman.
Di sisi lain, Komnas HAM juga meminta pemerintah pusat dan daerah segera menjamin keamanan warga guna mencegah gelombang pengungsian yang lebih luas.
Saat ini, Komnas HAM masih melakukan pemantauan lapangan dan menghimpun data lebih rinci terkait jumlah korban serta kondisi di Distrik Kembru. Selain itu, lembaga tersebut juga mendorong pemulihan bagi korban selamat, baik secara medis maupun psikologis.
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh dalam setiap operasi keamanan, agar penegakan hukum tidak justru mengorbankan warga sipil. (MK/SB)






