139 Media Promosi Terpasang di Fasilitas Umum Ditertibkan

DENPASAR – Tim penertiban Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, Rabu (10/6/2026).

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihan wajah kota. Dimana, penertiban menyasar sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan strategis di Kota Denpasar, yakni Jalan P.B. Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanuddin, Jalan Thamrin, Jalan Gunung Agung, dan Jalan Buluh Indah,” kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara.

Dia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga estetika kota agar tetap tertata dan nyaman bagi masyarakat.

“Penertiban ini dilakukan terhadap berbagai media promosi yang dipasang pada fasilitas umum tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Selain untuk menjaga ketertiban umum, kegiatan ini juga bertujuan menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi, bersih, dan indah,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan penertiban tersebut, petugas berhasil menurunkan dan mengamankan sebanyak 139 media promosi, yang terdiri dari 52 pamflet, 40 banner, 46 spanduk, serta 1 papan nama.

Pihaknya mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun penyelenggara kegiatan agar memasang media promosi sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak memanfaatkan fasilitas umum secara sembarangan. Dengan demikian, ketertiban dan keindahan Kota Denpasar dapat terus terjaga secara berkelanjutan.

Bawa Nendra menegaskan bahwa kegiatan penertiban serupa akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman, nyaman, dan berwawasan budaya.”Mari bersama kita wujudkan Denpasar yang tertib, indah dan bersih,” ujarnya. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER