DENPASAR – Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, melaksanakan pemindahan 15 orang terpidana dari rutan Polresta Denpasar dan rutan Polda Bali, menujuLapas Narkotika Bangli, Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 09.00 Wita .
“Benar, hari ini kami memindahkan 15 terpidana, setelah adanya putusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, dalam keterangannya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam lelaksanaan pemindahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan.
“Sebelum dipindah, para terpidana ini yelah dilakukan tes rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” pungkas Kasi Intel.
Setelah semua persyaratan lengkap, lanjut dia, 15 orang terpidana ini segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang di bantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar. (WIR)