Jumat, Maret 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

64 Kades di Gianyar Tandatangani MoU dengan Kejari

GIANYAR – Bertempat di Ruang Sidang Bupati Gianyar, Kamis (06/10/2022) dilakukan Penandatanganan MOU yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dengan 64 kades Se-Gianyar

“Dengan MoU atau pendampingan dari kita diharapkan mereka (kades) selalu bisa berkoordinasi, sehingga mampu meminimalisir terjadinya suatu penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” ujar Kepala Kejari Gianyar Ni Wayan Sinaryati usai penandatanganan MoU tersebut.

Kepala Kejari Gianyar mengatakan, desa saat ini benar-benar diperhatikan untuk pembangunan ke depan, sehingga Nawacita sebagai program pembangunan dari desa bisa dilaksanakan. Lebih lanjut dalam penjelasannya, Sinaryati mengaku tidak mau lagi ada kepala desa yang ragu atau takut dalam memanfaatkan dana desa.

“Saya tidak ingin lagi mendengar ada pembangunan desa dan kepentingan masyarakat yang terhambat dikarenakan ada perbekel yang ragu-ragu atau takut menggunakan dana desa karena khawatir dalam mengelola anggaran desa,” jelasnya

Menurutnya, penandatanganan MoU antara 64 kepala desa dengan Kejari Gianyar merupakan awal dalam membangun koordinasi dan komunikasi, guna mewujudkan optimalisasi pembangunan desa sesuai dengan kegunaannya untuk masyarakat.

“Serta merupakan bentuk kerjasama dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap penyaluran serta penggunaan anggaran dana desa,” ungkap kepala Kejari Gianyar.

Sinaryati juga menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan berarti memberi perlindungan bagi aparatur desa untuk mendapat kekebalan hukum, melainkan melindungi dan mengawal dana desa agar tidak salah sasaran.

“Perjanjian kerja sama ini bukan sebagai bentuk hak perlindungan bagi aparatur desa untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dengan masalah hukum. Tetapi kejaksaan hadir untuk melindungi dan mengawal dana desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengambil kebijakan dan diharapkan, agar kepala desa tidak ada yang terjerat atau bermasalah dengan hukum,” tegasnya.

Sinaryati juga mengungkapkan, Untuk itu pintu kejaksaan selalu terbuka untuk kepala desa berkoordinasi dan berkomunikasi dalam pemanfaatan dana desa sehingga tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.

“Kejaksaan Negeri Gianyar siap melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap para kepala desa selain itu siap memberi saran dan masukan terkait permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa,” ungkapnya.

“Bila untuk kepentingan pembangunan desa di Kabupaten Gianyar terlebih untuk kepentingan masyarakat Gianyar kami selalu siap untuk berkontribusi secara penuh,” sambungnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Gianyar yang diwakili Sekda Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya mengatakan dana desa yang digelontorkan jumlahnya terus meningkat.

“Dan ini harus terus dilakukan upaya-upaya untuk pencegahan terjadinya penyalahgunaan dalam penggunaan dana desa maupun sumber-sumber dana lainnya yang masuk ke desa,” pesannya.

Dijelaskannya juga, selama beberapa tahun belakangan ini nota kesepahaman sudah dapat terjalin dengan baik antara pemerintah desa yang ada di Kabupaten Gianyar dengan Kejari Gianyar dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel serta menghindarkan kepala desa dari tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut dikatakannya langkah-langkah preventif pun telah dilaksanakan oleh pihak Kejari Gianyar dalam pengawalan dana desa, namun karena Nota Kesepahaman antara desa dan Kejari Gianyar telah berakhir, maka perlu dilakukan penandatanganan MoU kembali.

“Perlu dilakukan Mou Kembali antara Kejari Gianyar dengan desa yang ada di Gianyar, karena nota kesepahaman yang lalu telah berakhir” tutur Sekda Gianyar.

Kepada para perbekel, Sekkab Wisnu Wijaya berharap agar terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait. “Jika menemui kendala dalam tata kelola keuangan desa khususnya dana desa, jadikan kerja sama ini sebagai langkah-langkah preventif dalam perencanaan pengelolaan dana desa, sehingga kita tidak terjerat dalam masalah hukum perdata, maupun hukum pidana,” imbuhnya.

“Terlebih dengan adanya perjanjian kerja sama ini pemerintah desa di seluruh Kabupaten Gianyar mampu mengelola keuangan desa secara transparan, partisipatif, tertib, disiplin anggaran dan akuntabel” tandasnya. (rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER