Sabtu, Februari 1, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gasak Perhiasan Tetangga, Perempuan 40 Tahun Ditangkap

BANGLI – Berselang tujuh jam, Tim Opsnal Polsek Susut berhasil menangkap terduga pelaku pencurian perhiasan emas berinisial WN (40) pada Minggu (22/01/2023) sekitar pukul 19.00 Wita. Perempuan itu berasal dari Br Susut Kaja, Desa Susut, Kecamatan Susut, Bangli.

Kapolsek Susut AKP I Nyoman Edi Suwarya SH MH mengatakan, setelah mendapat laporan dari warga terkait pencurian tersebut, Tim Opsnal Polsek Susut dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Putu Asmara Putra SH segera menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, berselang 7 jam Tim Opsnal Polsek Susut ungkap dan amankan pelaku berinisial WN yang merupakan tetangga korban,” jelasnya, Senin (23/01/2023).

Lebih lanjut Kapolsek Susut menerangkan, awal diketahui hilangnya perhiasan emas tersebut, saat korban Ni Wayan Ekawati (39) sekira pukul 12.00 Wita hendak menaruh emas yang dipakai ditempat penyimpanan biasanya.

Ketika korban membuka lemari tempat menyimpan perhiasan, melihat posisi dompet wadah perhiasan berubah dari biasanya dan setelah coba dibuka dan mengecek ternyata semua perhiasan emas yang disimpan hilang.

Selanjutnya, korban Ni Wayan Ekawati memberitahukan suaminya I Dewa Agung Agus Rahadi (47) yang saat itu bersama A.A Sutantrawan (48) untuk melakukan pengecekan lagi. Namun hasilnya sama.

“Atas peristiwa tersebut korban dan suaminya melaporkan peristiwa hilangnya perhiasan emas tersebut ke Polsek Susut,” ucap Kapolsek.

Menurut Kapolsek AKP Edi Suwarya, saat dilakukan penangkapan dan interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan hal itu dilakukan karena kesulitan ekonomi.

Pelaku melakukan aksi nekatnya dengan jalan meloncat tembok pekarangan. “Kemudian masuk ke kamar yang tidak terkunci lewat pintu belakang dan setelah merasa aman secepatnya ambil perhiasan emas yang ada dilemari korban,” ungkap Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah gelang emas 22 karat berat 15,1 gram, 1 buah kalung emad rantai 22 K 19,8 gr, 2 buah cincin emas 22k (4,1gr dan 3,9 gr), 1 buah liontin 22k berat 2, 5 gr, 1 pasang anting berpermata 22k berat 2,1gr dan dompet warna merah. “Yang kalau di total dalam rupiah kurang lebih Rp 45.000.000.” rincinya.

Saat ini, tersangka WN yang kesehariannya sebagai petani berikut Barang Bukti dilakukan penahanan di Mapolsek Susut untuk proses lebih lanjut.

“Dan atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan sangkaan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun” tegas Kapolsek Edi Suwarya. (009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER