Refly Harun Minta Hakim Nyatakan Penggeledahan Rumah Roy Suryo Tidak Sah

JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar pada Senin (29/6/2026).

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan tindakan penggeledahan di rumah kliennya dilakukan tanpa memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” kata Refly saat membacakan petitum di persidangan.

Selain mempersoalkan penggeledahan, kubu Roy juga menggugat keabsahan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik. Menurut mereka, kedua tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam KUHAP serta melanggar hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam permohonannya, tim hukum Roy turut meminta agar proses penuntutan dihentikan sementara hingga praperadilan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka menilai langkah tersebut penting agar proses hukum pokok perkara tidak berjalan sebelum keabsahan tindakan penyidik diputus pengadilan.

“Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum,” ujar Refly.

Tak hanya meminta pembatalan tindakan penyidik, kubu Roy juga memohon pemulihan hak, harkat, martabat, dan nama baik kliennya apabila permohonan praperadilan dikabulkan oleh hakim.

Sebagai informasi, majelis hakim juga telah menetapkan jadwal persidangan lanjutan. Sidang pada Selasa (30/6/2026) akan beragendakan penyampaian jawaban dari pihak Termohon dan Turut Termohon. Apabila diperlukan, replik dan duplik akan langsung dilakukan pada hari yang sama.

Selanjutnya, pemeriksaan alat bukti dari Pemohon dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/7/2026), disusul pembuktian dari pihak Termohon pada Kamis (2/7/2026). Sementara itu agenda penyampaian kesimpulan atau putusan akan digelar pada Jumat (3/7/2026), sementara putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan oleh hakim pada Selasa, 7 Juli 2026. (MK/SB)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER