GIANYAR – Bertempat di Banjar Dlodtangluk di seputaran Pasar Seni Sukawati, Kecamatan Sukawati, Gianyar dilakukan penertiban pedagang pasar tumpah yang mengunakan badan jalan raya dan trotoar untuk berjualan, Minggu (2/4/23).
Dalam kesempatan tersebut hadir Bendesa Adat Sukawati I Made Sarwa, Sekdes Desa Sukawati I Made Abur, Babinsa Sukawati Sertu I Gede Darmawan bersama Pelda I Nyoman Wirayasa, Satpol PP Kecamatan dan Kabupaten Gianyar serta pihak terkait lainnya.
Penertiban ini dilaksanakan sesuai dengan Perda Kabupaten Gianyar Nomor 15 tahun 2015 tentang Penertiban tempat umun dan ketentraman masyarakat di Desa Sukawati.
Adapun sasaran kegiatan dilakukan pada 4 pasar, diantaranya Pasar Tumpah Banjar Dlod Tangluk, Pasar Tumpah Banjar Babakan, Pasar Tumpah Banjar Gelulung, dan Pasar Tumpah Banjar Mudita dan sekitarnya.
Menurut Babinsa Sukawati, Sertu I Gede Darmawan menyampaikan, Sangsi yang diberikan bagi pedagang yang melanggar diawali dengan diberikan teguran secara lisan.
“Teguran secara lisan diberikan kepada para pedagang yang berjualan di atas trotoar dan pinggir jalan raya yang membandel,” terangnya.
Selanjutnya, setelah diberikan imbauan dan sosialisasi, maka petugas akan memindahkan barang dagangan yang berada di badan jalan dan di atas trotoar.
“Ini adalah kegiatan penertiban serta sosialisasi hari ke 18 dari Tim Kabupaten Gianyar kepada para pedagang,” ungkap Darmawan. (009)