KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung.
Adapun nota kesepahaman yang dilakukan terkait tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Bupati Suwirta mengatakan sudah memberikan mandat sesuai dengan tugas kepada semua OPD, untuk selalu menjaga koordinasi dengan baik.
“Sehingga apapun yang menjadi tujuan kita bersama untuk mensejahterakan masyarakat bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, Senin (3/4/23).
Suwirta menambahkan, hal yang paling penting diperhatikan tentu pada saat melaksanakan tugas dalam mengelola pemerintahan. Untuk itu jangan sampai ada rasa ragu dari OPD dalam menanyakan sesuatu, jika ada yang belum paham segera konsultasi.
“Bekerjalah dengan baik, jangan mengambil yang bukan hak kita dan jangan malu betanya,” tegas Bupati.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Klungkung atas kerjasama yang baik selama ini. “Terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini yang telah berjalan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Klungkung, Dr Lapatawe B Hamka mengucapkan terima kasih karena sudah mempercayakan kepada Kejari Klungkung untuk mendampingi dalam penanganan masalah yang ada.
“Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, hal ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang terjadi terhadap Perangkat Daerah atau Aparatur Pemerintah yang berada di bawahnya, baik itu di dalam maupun di luar pengadilan.
“Serta juga menyelenggarakan penerangan hukum sehubungan dengan pelaksanaan tugas yang ada,” ungkap Lapatawe. (009)