GIANYAR – Penjualan secara lelang dan penjualan secara langsung barang rampasan dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar pada hari, Kamis 13 April 2023.
Hal ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-002/A/JA/05/2015 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara (Benda Sitaan Eksekusi).
“Serta Berdasarkan surat KPKNL nomor S-1200/KNL.1401/2023 perihal Penyampaian Laporan Hasil Penilaian Barang Rampasan Pada Satker Kejaksaan Negeri Gianyar,” ujar Kasi Intel Kejari Gianyar.
Adapun barang yang dijual secara langsung berupa; 1 sepeda motor Mio hitam tanpa STNK harga Rp 846.000, 1 buah HP Vivo Y12 Biru dengan SIM Card harga Rp 532.000, 1 buah HP Iphone 8 dengan Sim Card harga Rp 997.000, 4 tabung gas ukuran 50 Kg dalam keadaan isi, 10 tabung gas ukuran 12 Kg dalam keadaan isi, 4 tabung gas ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong dengan harga Rp 5.589.000.
Sementara barang yang dilakukan pelelangan berupa; 580 tabung gas ukuran 3 kg (ada isinya), 200 tabung gas ukuran 3 kg (masih kosong), 20 tabung gas ukuran 12 kg (sudah terisi), 130 tabung gas ukuran 12 kg (masih kosong), 13 tabung ukuran 50 kg (ada isinya), 28 tabung ukuran 50 kg (masih kosong) dengan total harga Rp 87.635.000. Dan 1 unit mobil Ertiga warna merah lengkap dengan STNK dengan harga Rp 55.186.000.
Dengan total keseluruhan penjualan secara lelang dan langsung adalah Rp 150.785.000. “Dijual secara langsung dan secara lelang dilakukan karena berdasarkan nilai appraisal harga barang itu,” jelasnya.
Lanjut Kasi Intel Wijaya menjelaskan, untuk barang rampasan yang telah terjual harus segera diambil dan juga pembayarannya harus dilunasi terlebih dahulu. “Karena hasil dari penjualan tersebut akan segera disetorkan ke Kas Negara,” ucapnya, Selasa, 11 April 2023.
Sementara terkait syarat, Sebut Wijaya untuk lelang dan penjualan langsung bagi peminat bisa menghubungi Panitia pada Kejari Gianyar. Dengan membawa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
“Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penjualan lelang dan Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Gianyar Telp. 0361- 943086/WA 083852356738,” ungkapnya. (009)