KLUNGKUNG – Dalam upaya menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjelang perayaan Idulfitri Polsek Nusa Penida, Polsubsektor Lembongan melaksanakan imbauan serta penertiban kepada penjual kembang api dan petasan.
Personel gabungan Polsubsektor yang dipimpin oleh Kapolsubsektor beserta anggota, Bhabinkamtibmas Desa Lembongan, Babinsa, Linmas, dan Pecalang melakukan sidak pada hari Selasa, 11 April 2023.
Kapolsubsektor Lembongan Aiptu I Nengah Sumiana saat dikonfirmasi mengatakan Personil gabungan melakukan sidak dan pengecekan terhadap toko dan warung yang diduga menjual kembang api dan petasan.
Bebeberapa toko seperti Dream Beach Mart, Warisan Mart, Family Mart, Karang Shop, Gala Mart, Dwi Putra Mart, Adi Mart, Dusun Kaja, Rama mart, Endra Mart, serta Friendly Shop.
“Beberapa toko diantaranya kedapatan oleh petugas menjual kembang api dengan ukuran yang besar,” ucapnya.
Terkait itu, kata Sumiana, minimarket/toko yang ditemukan menjual kembang api sejauh ini sudah dilakukakan langkah penertiban. Selain langkah penertiban kami juga melakukan peringatan agar tidak lagi menjual kembang api dan petasan.
“Dan apabila nantinya kembali ditemukan menjual kembang api, maka akan dilakukan tindakan yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, imbauan kepada pemilik minimarket/kios untuk tidak menjual kembang api dan petasan ini dilakukan demi keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat
Karena banyaknya keluhaan dari masyarakat terkait adanya suara kembang api dan petasan yang sering menganggu. Terutama dimalam hari banyak suara kembang api yang terdengar oleh masyarakat yang memunculkan kebisingan.
“Akibatnya banyak masyarakat terganggu waktu istirahatnya akibat suara kembang api dan petasan tersebut,” tandas Aiptu Sumiana. (009)