DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, dalam sidang virtual di Denpasar, Selasa (22/3), menetapkan tuntutan selama 2 tahun penjara, terhadap terdakwa Dilshold Alimov (33) WNA Uzbekistan, yang diduga melakukan pencurian dokumen perusahaan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi itu, JPU menjerat terdakwa, melanggar Pasal 362 KUHP. Dengan pertimbangan memberatkan perbutaan terdakwa yakni perbuatan Alimov menimbulkan kerugian perusahaan, berbelit-belit dalam aidang, tidak mengakui perbuatannya bersalah. Hal meringankan terdakwa, karena belum pernah dihukum.
“Kami memohon kepada majelis hakim menjatuhi hukuman 2 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa dalam sidang.
Setelah membacakan amar tuntutan itu, majelis hakim menyatakan sidang pembelaan terdakwa akan dilanjutkan pada Kamis (24/3).
“Kalau begitu, dua hari lagi sidang dilanjutkan pledoi atau pembelaan terdakwa,” kata hakim sembari menutup sidang.
Mendengar tuntutan jaksa yang tergolong tinggi itu, kuasa hukum terdakwa Sri Dharen mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa, yang mengabaikan bukti-bukti fakta persidangan.
“Saya melihat ada yang tidak benar dalam tuntutan ini. Dan memohon kepada Kejagung dan Kejati melihat ini. Dan Kamis (24/3) besok kami akan lakukan pembelaan atau pledoi tertulis,” kata Sri Dharen usai sidang.
Dia menambahkan, berdasarkan ahli pidana waktu terdakwa diperiksa di Polresta Denpasar, ditegaskan kasus yang menimpa Dilshold Alimov, bukan perkara tindak pidana.
“Tapi ini kenapa dipidanakan. Anehnya lagi, ahli perdata mereka menyebut dan mengomentari tindak pidana. Ini kan aneh,” katanya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Dilshod Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.
Lantaran orang asing, ia kemudian bekerjasama dengan warga negara Indonesia berinisial F, yang selanjutnya menjabat sebagai direktur, sedangkan Dilshod Alimov bertindak selaku komisaris perusahaan.
Setelah beberapa tahun berjalan, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshold Alimov dengan F. Di mana Dilshod Alimov menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari September 2020 sampai dengan September 2021.
Dilshold Alimove kemudian meminta pertanggungjawaban laporan keuangan kepada F selaku direktur perusahaan. Akan tetapi, F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya.
Meski tidak memperoleh tanggapan dari F, Dilshod Alimov mencoba sabar dengan terus menghubungi F agar melaporkan transaksi keuangan secara lengkap.
Singkat cerita, Dilshold Alimove kemudian datang ke PT Peak Solutions Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021. Kedatangannya untuk bertemu dengan F, sebagaimana saran dari pihak kepolisian.
Namun 3 jam ditunggu, F tidak muncul ke kantor PT Peak Solutions Indonesia. Bahkan ketika dihubungi, F tidak memberi jawaban. Lama tak ada kepastian dari F, Dilshod Alimov lalu mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan, guna dicocokkan dengan dokumen yang ia pegang.
Namun anehnya, Dilshod Alimov selaku pendiri perusahaan justru dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian. Padahal saat itu ada karyawan lain, dan dokumen yang diambil untuk diaudit juga ada di meja. Kini Alimov menjadi pesakitan di pengadilan. Namun dari hasil audit perusahaan yang dilakukan pihak Alimov, ditemukan sejumlah kejanggalan. (WIR)