Selasa, Juli 8, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Penyebar Vidio Porno Dibekuk Polda Bali

DENPASAR – Pelaku penyebar vidio porno lewat grup media sosial, berinisial ABU (26), akhirnya dibekuk anggota Direktur Reskrimsus Polda Bali.

“Motif tersangka ABU menyebarkan vidio syurnya dengan kekasihnya berinisial M, karena kesal hubungan keduanya diputus oleh korban (mantan pacar) dan diblokir no teleponnya saat dihubungi,” kata Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu, di Lobi Reskrimsus, Selasa (2/5/2023).

Didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko dan Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya SSos MH lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan, penangkapan tersangka yang beralamat di Jalan Patih Nambi Denpasar, berawal dari di temukannya video viral oleh tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bali, disalah satu media sosial Twitter.

Pada 25 April 2023 diterima laporan Polisi dari pelapor/korban yang berinisial MPS (perempuan) di SPKT Polda Bali terkait dengan viralnya video bermuatan pornografi tersebut. Dari keterangan pelapor (korban) diduga viralnya video tersebut dilakukan oleh mantan pacarnya inisial ABU.

Sebelumnya (2 tahun yang lalu), korban dan tersangka pernah membuat video pada saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk tujuan koleksi pribadi.

Namun, karena suatu permasalahan korban memutuskan hubungan cinta sdr. ABU dan setelah beberapa bulan pasca putus cinta, video tersebut viral di Medsos Twiter. Setelah dikonfirmasi oleh korban kepada ABU (tersangka) melalui Whatsapp ternyata benar yang bersangkutan telah menyebarkan video tersebut ke media sosial pada Maret 2023.

“Dari hasil keterangan korban dan didukung dengan alat bukti tersebut dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan tersangka ABU oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali dan pada 26 April 2023 dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sekitar Jalan Jayakarta Denpasar, lengkap dengan barang bukti HP dan perangkat komputer milik tersangka,” pungkasnya.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka ABU mengakui telah menyebarkan video bermuatan pornografi yang dibuat dengan pelapor/korban pada saat mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri sekitar dua tahun lalu waktu masih pacaran.

“Yang bersangkutan menyebarkan video tersebut melalui media sosial Telegram dengan cara membuat akun palsu. Kemudian, dari akun telegram tersebut yang bersangkutan membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang di share di beberapa grup yang diikuti oleh tersangka,” jelasnya.

Setelah grup tersebut banyak peserta, yang bersangkutan kembali memposting foto-foto korban dan video-video bermuatan pornografi yang dibuat oleh tersangka dengan pelapor pada saat masih pacaran tanpa memungut imbalan.

Namun, setelah diketahui video tersebut viral tersangka menghapus grup telegram yang dibuatnya, namun untuk akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih terdapat di handphone yang digunakan oleh tersangka menyimpan video yang di sebarkan, tersangka juga masih menyimpan backup di perangkat komputer miliknya.

Saat ini tersangka di tahan di Rutan Polda Bali karena telah melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tentang kesusilaan. Dan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi, di ancam persangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER