DENPASAR – Seluruh terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret perekrutan anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A divonis bersalah. Mantan anggota Ditpolairud Polda Bali, I Putu Setiyawan, menjadi terdakwa terakhir yang divonis, dengan hukuman tiga tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Menyatakan terdakwa I Putu Setiyawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani saat membacakan amar putusan, Jumat (26/6/2026).
Status Setiyawan yang masih aktif sebagai anggota Polri saat peristiwa terjadi menjadi sorotan tajam majelis hakim. Kondisi itu dinilai sebagai keadaan yang memberatkan, bukan meringankan.
“Terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya melindungi masyarakat, namun justru turut terlibat dalam tindak pidana ini,” kata hakim.
Selain pidana penjara, Setiyawan dijatuhi denda Rp 200 juta. Majelis hakim turut membebankan restitusi sebesar Rp 32 juta yang harus dibayarkan secara tanggung renteng bersama terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.
“Perdagangan orang merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia dan mengeksploitasi manusia untuk memperoleh keuntungan,” ujar hakim dalam persidangan.
Dalam persidangan terungkap peran Setiyawan dalam proses perekrutan calon ABK. Mulai dari mengumpulkan dokumen identitas korban, menyalurkan dana operasional perekrutan, hingga membagikan dan menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL).
Vonis terhadap Setiyawan melengkapi rangkaian putusan atas empat terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Iwan selaku Direktur PT Awindo International Perwakilan Bali, Jaja Sucharja sebagai nakhoda KM Awindo 2A, Refdiyanto selaku Direktur CV Pelaut Bahari Sejahtera, serta Titin Sumartini. Keempatnya juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Kasus ini bermula dari perekrutan calon ABK KM Awindo 2A milik PT Awindo International pada Agustus 2025. Para korban direkrut melalui iklan lowongan kerja dengan janji pekerjaan dan penghasilan menggiurkan.
Namun dalam praktiknya, mereka diduga mengalami eksploitasi berupa jam kerja yang tidak sesuai kesepakatan, pembatasan komunikasi, penguasaan dokumen identitas, hingga ancaman apabila menolak bekerja atau membatalkan keberangkatan.
Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara. Baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (DTB/SB)






