JEMBRANA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jembrana akan menyelidiki dugaan tenaga kontrak yang menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) dan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengaku belum menemukan pelanggaran sejak proses pendaftaran bacaleg berlangsung pada 1-14 Mei 2023.
“Kami menerima laporan mengenai adanya dugaan tenaga kontrak yang mendaftar sebagai bacaleg. Oleh karena itu, kami akan menyelidiki apakah yang bersangkutan benar-benar merupakan tenaga kontrak atau bukan, apa statusnya, dan dasar pengangkatannya,” ungkap Pande, Minggu (14/5/2023).
Pande menjelaskan bahwa meskipun dalam kajiannya tidak tercantum dengan jelas mengenai hal ini, kemungkinan pelanggaran di luar undang-undang pemilu masih terjadi.
Sama halnya dengan Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjut Pande, yang tidak mengatur tenaga kontrak, melainkan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kami akan menyelidiki apakah yang bersangkutan disebutkan dalam peraturan menteri atau peraturan direktur jenderal, dan sejenisnya,” jelas Pande.
Pande mengakui belum ada aturan terkait pegawai kontrak yang menjadi bacaleg. Namun, kemungkinan ada surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) atau instansi lainnya.
“Hal ini akan kami jadikan dasar untuk melakukan kajian lebih lanjut,” tandas Pande. (efr/has/dtc)