JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung tetap solid, di tengah berbagai isu yang berkembang belakangan ini. Penegasan itu disampaikan usai pertemuannya dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Sigit mengatakan kedua institusi memiliki komitmen yang sama untuk menjaga sinergi dalam menjalankan tugas penegakan hukum maupun mengawal berbagai program strategis pemerintah.
“Saya pastikan bahwa tidak ada persoalan antara Polri dan Kejaksaan. Hari ini kami hadir bersama untuk menunjukkan bahwa kedua institusi tetap solid,” ujar Sigit.
Kapolri menambahkan, hasil pertemuan tersebut juga akan diteruskan kepada seluruh jajaran. Baik di tingkat pusat maupun daerah, agar koordinasi dan kerja sama antarinstansi semakin kuat.
“Kami sepakat untuk terus menjaga komunikasi dan silaturahmi. Arahan ini juga akan diteruskan kepada seluruh jajaran di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.
Menurut Sigit, kekompakan aparat penegak hukum sangat diperlukan agar berbagai agenda nasional dapat berjalan dengan baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Banyak program pemerintah yang harus kita kawal bersama. Karena itu, soliditas dan sinergi antarlembaga menjadi kunci keberhasilannya,” tegasnya.
Senada dengan Kapolri, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung dan Polri memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman kepada masyarakat.
“Kita memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Karena itu, Kejaksaan dan Polri tidak bisa dipisahkan,” ujar Burhanuddin.
Pertemuan kedua pimpinan lembaga penegak hukum tersebut berlangsung di tengah perhatian publik terhadap sejumlah perkara besar yang melibatkan aparat penegak hukum. Melalui pertemuan itu, Polri dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk menjaga koordinasi, memperkuat sinergi, serta memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan profesional, independen, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (MK/SB)






