Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk

TABANAN – Satuan Reserse Narkoba Polres (Kepolisian Resor) Tabanan berhasil membekuk 4 tersangka penyalahgunaan Narkoba pada bulan Mei 2023.

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, empat orang berhasil ditangkap dalam kasus penyalahgunaan Narkoba dalam dua operasi yang berbeda.

Dua orang tersangka atas nama A dan AG merupakan TO dari operasi Antik Agung 2023 Polres Tabanan dan tersangka EA dan DA merupakan hasil pengungkapan, dalam Operasi Rutin.

Tersangka A (26) residivis kasus Narkoba asal Tabanan ditangkap dengan barang bukti Shabu seberat 7 2,56 gram dan AG (44) residivis kasus narkoba asal Klungkung ditangkap dengan BB Shabu seberat 2,28 gram.

Sementara 2 tersangka lainnya yaitu, EA yang berprofesi sebagai Guide berhasil diamankan di rumahnya di wilayah, Kecamatan Pupuan -Tabanan dan Tersangka DA (39) asal Tabanan juga berhasil diringkus bersama barang bukti Shabu seberat 1,59 gram.

Dari tangan tersangka EA berhasil diamankan barang bukti berupa dua botol kaca warna hitam bertulisakan ‘Aloha CBD” yang berisikan cairan kental berwarna coklat kekuningan.

Dan diduga Narkoba golongan 1 berjenis ganja cair dengan jenis Deta 9 Tetrahydrocannabino, dengan berat masing-masing 97,33 gram bruto atau 33 mililiter, dan 99,99 gram brutto atau isi bersih 29 mililiter.

“Dengan Total keduanya seberart 62 mililiter,” terang Kapolres saat rilisnya didampingi Wakapolres, Kompol Doddy Monza dan Kasat Resnarkoba AKP Sutrisno.

Mantan Kapolres Badung ini juga menyampaikan keberhasilan ini adalah berkat kegigihan anggota yang bertugas di lapangan dan peran serta masyarakat yang mendukung program perang terhadap Narkoba.

Adapun pasal yang disanksikan yaitu pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 111 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Dengan denda 800 Juta Rupuah hingga 8 Milyar Rupiah”, tegas AKBP Leo Dedy Defretes, Minggu 28 Mei 2023 di Mapolres Tabanan.

Pada kesempatan tersebut dirinya juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya jangan sampai terlibat kasus narkoba.

Serta kepada seluruh komponen masyarakat untuk menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkoba, jika ada keluarga yang diketahui sebagai pengguna Narkoba silahkan dilaporkan untuk kami tindak lanjuti dengan proses rehabilitasi.

“Narkoba sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, untuk itu jangan pernah coba-coba dan katakan tidak pada Narkoba,” tegas Kapolres. (Tim/009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER