BADUNG – Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Drew Donal Ireland (28) berhasil diciduk dan diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta. WNA tersebut diamankan karena telah menganiaya korban sekaligus pacarnya berinisial APS (32) asal Makasar hingga babak belur dan juga menyimpan beberapa pucuk senjata airsofgun laras panjang dan jenis pistol.
Diketahui sebelumnya korban APS asal Makasar, Sulawesi Selatan dan pelaku saling mengenal melalui sebuah aplikasi sosial media sejak lima minggu lalu. Keduanya lalu menjalin hubungan dengan status berpacaran dan tinggal bersama di Kadin Inn Hotel, Jalan Popies I, Kuta, Badung.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menuturkan penganiayaan sendiri bermula ketika korban yang tengah berada di Pantai Seminyak, Kuta, dijemput pelaku, Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 17.30 Wita.
Keduanya lalu pergi ke Bali Permai di Jalan Raya Kuta, Badung untuk mengambil senjata laras panjang. Dari sana mereka lalu kembali ke hotel. Di dalam kamar, korban meminta agar pelaku mengembalikan uang Rp 1,5 juta yang dipinjam.
Namun pelaku yang saat itu dalam pengaruh alkohol mengatakan tidak pernah meminjam uang kepada korban. Keduanya kemudian cekcok dan pelaku mendorong korban sehingga kepalanya membentur tembok.
Pelaku yang mabuk kembali mendorong korban dan keduanya terjatuh. Pelaku yang berada di atas kemudian memukuli wajah dan kepala korban. “Akibatnya, dahi korban robek dan harus dijahit, selain itu, kepalanya juga benjol-benjol”, terang Bambang di Mapolsek Kuta.
Kapolresta Yugo Pamungkas juga membeberkan, Pelaku asal Australia ini sempat mengamuk ketika berada di Mapolsek Kuta, hingga membuat petugas Kepolisian Kerepotan.
“Pelaku mengamuk dengan merusak inventaris Polsek karena menolak untuk diamankan petugas,” beber Kapolresta.
Dari keterangan korban bahwa pelaku mengakui merupakan Australia special force yang melakukan pelatihan di military base Renon untuk tim Sniper Indonesia.
Tetapi setelah di cek Petugas ternyata itu hanya kamuflaae (tipuan belaka) dari pelaku untuk membohongi korban APS. “Korban bahkan pernah diancam akan dibunuh dan di mutilasi oleh pelaku,” ungkap Kapolresta.
Dan saat Petugas melakukan penggeledahan dalam kamar pelaku, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti berupa 3 senjata airsoft gun laras panjang, 2 pistol airsoft gun laras pendek, 2 buah pisau, 2 tingkat besi dan 3 buah baju merk under armour.
Dari hasil penyelidikan pelaku juga pernah melakukan pencurian di Beach Walk outlet Baju merk Under Armour dan disebuah Toko di legian yaitu mengambil senter listrik satu buah, serta toko Cakrawala Jalan Marlboro Denpasar dengan modus membeli sebuah barang dan menyelipkan barang lain.
“Pasal yang dikenakan  terhadap perbuatan pelaku yaitu Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara dan dalam kasus ini kami masih lakukan pemeriksaan lebih intensif,” tandas Kombes Bambang. (TIM/009)