GIANYAR – Dalam rangka menciptakan komunikasi yang baik terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan, empat Kejaksaan Negeri (Kejari) sepakat membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Kesehatan. MoU itu bertujuan untuk mencapai persepsi yang sama dalam upaya pemecahan masalah yang akan dihadapi ke depan.
Empat Kejari yang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama atau MoU dengan BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, adalah Kejari Gianyar, Kejari Bangli, Kejari Klungkung, dan Kejari Karangasem. Penandatanganan MoU tersebut bertempat di Kori Maharani Villas Gianyar, Rabu (7/6/2023).
MoU tersebut diteken langsung masing-masing Kepala Kejari (Kajari) didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta jajarannya.
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputra mengatakan, momen penandatanganan MoU ini sekaligus dimanfaatkan sebagai forum koordinasi guna tercapainya komunikasi yang baik terkait pelaksanaan program-program BPJS Kesehatan.
“Hal ini tentunya dengan harapan tercapainya suatu pemahaman persepsi yang sama diantara kita semua dalam upaya pemecahan masalah yang akan dihadapi ke depannya,” ujarnya.
Selain itu, diharapakan ada perumusan rencana kerja yang strategis guna mewujudkan Universal Health Coverage melalui program Jaminan Kesehatan Nasional. “Dengan tujuan yang mulia, yakni no one left behind atau agar tidak ada satu orang pun yang ditinggalkan,” terang Agus Wirawan.
Lebih lanjut, kata Agus Wirawan, setiap orang tanpa terdiskriminasi oleh strata sosial ekonomi dapat memiliki akses pelayanan kesehatan yang sama tanpa hambatan finansial.
Sebagaimana adagium hukum terkenal yang menyebutkan “Salus Populi Suprema Lex” yang atinya Keselamatan dan Kesehatan Masyarakat adalah Hukum Tertinggi bagi Suatu Negara.
Pada periode tahun 2023, Kejaksaan Negeri Gianyar telah menerima 21 SKK (Surat Kuasa Khusus) yang diberikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung kepada Kepala Kejari Gianyar.
Dengan total nominal iuran menunggak sebesar Rp. 812.308.728. Hingga saat ini sudah terealisasi pembayaran sebesar Rp. 370.522.682. “Dengan rincian 6 badan usaha telah membayar lunas, dan sisanya berkomitmen untuk mencicil,” beber Kepala Kejari Gianyar.
Perjanjian kerja sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun ini sekaligus merupakan momen penting untuk menguatkan dan mengukuhkan urgensi betapa penting dan besarnya peran dari Bidang Datun Kejaksaan RI. Terutama dalam memberikan kontribusi nyata terhadap berbagai permasalahan hukum yang muncul.
“Melalui kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkannya,” tegas Kepala Kejari Gianyar, didampingi Kasi Datun Dian Akbar Wicaksana dan Kasubsi Datun Finna Wulandari serta Jaksa Pengacara Negara Creisna Okkanandya Elsadwipa. (009)