Jumat, April 4, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Bangli Musnahkan BB 17 Perkara Inkracht

BANGLI – Sejumlah barang bukti perkara dalam enam bulan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dimusnahkan Kejari Bangli. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Bangli, pada hari Selasa (20/6/2023) pukul 10.00 Wita. Adapun barang bukti yang dimusnahkan Kejari Bangli sebanyak 55 item dari 17 perkara yang didominasi narkotika.

“Ada 7 perkara narkotika dengan BB berupa paket Sabu seberat 1,99 Gram Netto yang dimusnahkan”, terang Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Bangli, Ngurah Wahyu Resta.
Selain melakukan pemusnahan BB dari Perkara Narkotika berupa paket Shabu juga ada pemusnahan Perkara lainya berupa Senjata Tajam (Sajam) berupa sabit, Pakian, Sepatu, 2 buah jerigen dan HP sebanyak 7 buah.

BB ini merupakan hasil rampasan dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah serta telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan yang harus dimusnahkan. “Pemusnahan BB kali ini mengalami penurunan hampir 50% dari pemusnahan pada tahun 2022 dari 38 Perkara menjadi 17 Perkara di Tahun 2023 ini”, ungkap Kasi PB3R. Sejalan dengan itu Kasi Intel Kejari Bangli, I Nengah Gunarta menyampaikan pemusnahan Barang Bukti kami gelar secara berkala sesuai Standar Operasional.

Pemusnahan BB yang telah Inkracht merupakan bentuk transparasi pihak Kejaksaan, selain menghindari adanya penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab akibat lama tersimpan digudang.

Di samping itu, pemusnahan BB merupakan salah satu tugas yang diamanatkan kepada Institusi Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam 270 KUHP. “Yang pada intinya mengamanatkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dilakukan Jaksa”, tegas Gunarta.
Sementara dalam penyampian singkatnya Kepala Kejari, Yudhi Kurniawan menambahkan eksekusi atau pelaksanaan putusan Pengadilan hanya dapat dilakukan oleh Jaksa.

Kewenangan ini absolut dengan kata lain tidak ada Institusi manapun selain jaksa yang dapat melakukan eksekusi putusan tindak pidana (perkara) dari Pengadilan. Menjadi yang terdepan dari yang setara atau Primus Interpares merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Bangli dalam hal penegakan hukum dan menghindari penyimpangan. “Yang salah satu bukti konkritnya adalah melaksanakan kegiatan pemusnahan BB secara Berkala”, tandas Kajari yang bergelar Dokter tersebut.

Hadir dalam pemusnahan BB tersebut, Wakil Bupati Bangli Wayan Diar, Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, OPD terkait, KaRutan dan Kalapas Narkotika Bangli serta pihak terkait lainnya.
Pemusnahan terhadap BB dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sedangkan untuk paket Shabu dicampu diterjen lalu diblender. (009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER