BADUNG – Guna mewujudkan transformasi mutu layanan publik lebih baik lagi, BPJS Kesehatan Wilayah XI Bali-Nusra, meningkatan supervisi layanan yang ada di rumah sakit.
“Tahun ini merupakan transformasi untuk meningkatkan mutu layanan. Di mana, kami terus melakukan supervisi,” kata Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI, Made Sukmayanti, di Kabupaten Badung, Senin (26/6/2023).
Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan terus memastikan peserta JKN, dapat mengakses pelayanan sesuai haknya (mudah, cepat dan setara), artinya tidak ada diskriminasi.
“Di lapangan, kami terus berkoordinasi bahwa tidak ada diskriminasi pelayanan baik itu pasien umum dan BPJS. Baik itu dirumah sakit negeri atau swasta,” tandasnya.
Dalam pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN terlayani dengan baik dan sesuai hak mereka. Sehingga, apabila ada laporan dari pasien. BPJS langsung menindaklanjuti ke rumah sakit.
“Apabila rumah sakit melakukan potensi kecurangan dan bisa kami buktikan, itu ada sanksi berbeda. Jadi tahapannya beda-beda,” pungkasnya.
Untuk sanksi tegas diberikan kepada rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan kepada peserta JKN dengan baik, maka diberikan Surat Peringatan (SP) pertama, SP2 dan stop layanan.
Ditambahkan Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Bali, Agus Suryawan yang diundang menjadi narasumber dalam acara tersebut menjelaskan bahwa, untuk sistem informasi di BPJS Kesehatan di pusat dan provinsi Bali, sudah mendapat predikat informatif dari Komisi Informasi.
“Kami memantau BPJS Kesehatan sudah terbuka. Saat ini belum ada laporan ke kami, karena sudah transparan,” jelasnya. (WIR)