BADUNG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia, berinisial DD (38 tahun) , kedapatan melanggar peraturan keimigrasian. Pasalnya, WNA itu dideportasi, karena tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin yang diberikan atau overstay selama 322 hari.
“Tetapi sampai dengan kita amankan, yang bersangkutan belum menemukan pekerjaan. Selain itu, masa izin tinggal kunjungan yang dia punya berlaku sampai dengan 9 Agustus 2022 dan saat kita amankan pada tanggal 27 Juni 2023, telah overstay selama 322 hari,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, dalam siaran pers, Senin (3/7/2023).
WNA Belgia itu, diciduk oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam giat patroli di wilayah Kabupaten Karangasem pada tanggal 27 Juni 2023 dan langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk dilakukan pemeriksaan.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaaan, diketahui DD datang sendiri ke Pulau Dewata dengan tujuan untuk berlibur. Namun setelah melihat adanya peluang pekerjaan, bule Belgia itu malah mencari pekerjaan.
Atas pelanggarannya tersebut, Hendra menegaskan, DD dikenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan masuk daftar penangkalan.
“Yang bersangkutan sudah kami deportasi malam tadi ( 2 Juli 2023) dengan penerbangan KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836Â (Denpasar – Amsterdam) dengan tujuan akhir Brussels, Belgia,” terang Hendra.
“Dan untuk tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya,” tambahnya.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, guna menjaga keamanan, ketertiban dan penegakan peraturan keimigrasian. Ia berharap bantuan dari seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk turut serta menyampaikan kegiatan/aktivitas WNA asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dengan melaporkan langsung ke kantor imigrasi terdekat.
“Atau bisa melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja, melalui nomor 0811389809,” pungkasnya.(dre/rls)