GIANYAR – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gianyar berhasil mengungkap dan menangkap 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu sebulan. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan selama bulan Mei hingga Juni 2023.
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Made Putra Yudistira, mengungkapkan bahwa terdapat 9 kasus narkoba yang ditangani selama bulan Mei hingga Juni 2023. Dari 9 kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 orang pelaku.
“Dari 10 orang pelaku, 3 di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa, sedangkan sisanya adalah pelaku baru,” jelas AKP Made Putra Yudistira dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Kamis (6/7/23).
Para pelaku yang berhasil diamankan adalah Joshua Alva Gerungan (33), Kevin Silalahi (25), Fahrur Herlambang (26), Yasser Edwien (40), Moch. Zaenal Arifin (25), Hanib Rodin (31), Muhammad Hendruco B (54), Putu Ari Adi (28), I Nyoman Dedik Gunawan (29), dan I Putu Doni Yahya (31).
Dari 10 pelaku tersebut, 5 di antaranya berperan sebagai pengedar, sedangkan 5 pelaku lainnya merupakan pengguna narkoba. “Sebagai hasil operasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket ganja dengan berat total 13,67 gram dan 25 paket narkoba jenis sabu seberat 3,75 gram,” ungkap Yudistira.
Lebih lanjut, Yudistira menyatakan bahwa para pelaku memilih lokasi aksi di kawasan wisata Ubud dan Sukawati dengan target utama wisatawan yang sedang berlibur di daerah tersebut.
Pasokan narkoba yang diperoleh para pelaku diketahui berasal dari pengedar di Denpasar. Mereka melakukan transaksi jual beli narkoba dengan menggunakan sistem tempel.
Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111, 112, dan 114, yang terkait dengan kepemilikan dan peredaran narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. (009)