JEMBRANA – Nekat melakukan aksi penipuan dan melakukan Pungli (pungutan liar) berkedok berkedok sumbangan HUT Kemerdekaan RI ke-78 mengatasnamakan Karang Taruna Jembrana, Pelaku berinisial KAKP (33) ditangkap SatReskrim Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, dalam pers rilisnya, Kamis (17/8/2023) menjelaskan, kasus penipuan ini terungkap dari adanya laporan warga Kelurahan Baler Bale Agung terkait adanya seseorang yang melakukan pungli dan meresahkan warga.
Dalam aksinya Pelaku mengunjungi toko-toko dan rumah-rumah warga untuk minta sumbangan perayaan HUT RI. “Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan surat edaran berisi Permohonan Bantuan Dana, dengan nomor 008/KTSU/PD/2023 dan stempel basah bergambar Sekeha Teruna-teruni Jembrana,” terangnya.
Setelah menerima adanya laporan warga tersebut Tim Jatantras (Kejahatan Dan Kekerasan) Polres Jembrana yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Polres Jembrana, IPDA Ekky Nurwenda Putra, segera melakukan penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama, polisi menciduk Adi di rumahnya di Kecamatan Negara. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah berkeliling dengan membawa daftar nama dan nominal sumbangan yang ia tulis sendiri sebagai upaya meyakinkan korbannya.
“Total uang yang berhasil diperoleh oleh pelaku sekitar Rp 500 ribu, tapi hanya tersisa Rp 105 ribu karena sebagian sisanya sudah digunakan oleh pelaku,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Bangli.
Informasi yang kami terima mengungkap bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa dengan mengajukan proposal permintaan uang kepada masyarakat. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut rupanya sudah sering beraksi dengan modus serupa. “Dia mengaku terinspirasi oleh proposal sumbangan ogoh-ogoh yang pernah dilihat sebelumnya”, ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 379 KUHP tentang pidana penipuan ringan dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan. “Proses hukum pelaku tetap akan berlanjut untuk memberikan efek jera, meskipun saat ini pelaku tidak ditahan, ia tetap akan diamankan selama 1×24 jam,” imbuhnya.
Elim juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap terhadap permintaan sumbangan atau bantuan yang tidak memiliki kejelasan legalitas. Dan segera menginformasikan kepada pihak berwajib. “Dan kami akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan memerangi segala bentuk tindak kejahatan”, tandasnya. (SAR)