DENPASAR – Semua fraksi di DPRD Kota Denpasar, Bali, menyetujui penetapan Raperda Perubahan APBD Kota Denpasar tahun anggaran 2023 dengan total Belanja Daerah sebesar Rp2,70 triliun lebih. Dalam Sidang Paripurna DPRD Denpasar di Denpasar, Selasa, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras bersama segenap jajaran DPRD Denpasar sehingga RAPBD Perubahan 2023 dapat disepakati bersama.
Demikian disepakati bersama pula, Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Ini menunjukkan antara Pemerintah dan DPRD Kota Denpasar telah bekerja sama, menyamakan visi dan persepsi dalam pembahasan terhadap materi persidangan,” ujarnya.
Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang sebelumnya dirancang sebesar Rp2,12 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp2,29 triliun lebih.
Selanjutnya, Belanja Daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dirancang sebesar Rp2,70 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp348,55 miliar lebih dibandingkan dengan APBD Induk.
Rancangan Perubahan APBD 2023 terjadi defisit sebesar Rp413,36 miliar. Rencana defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp448,94 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp35,57 miliar lebih.
“Berbagai masukan, usul dan saran dari Anggota Dewan Yang Terhormat merupakan cerminan dari ekspresi rasa cinta dan tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.
Jaya Negara menambahkan, kebersamaan antara eksekutif dan legislatif perlu secara terus-menerus dijaga dalam melaksanakan tugas-tugas dalam penyelenggaraan umum pemerintahan.
Hal ini karena di masa mendatang tantangan akan jauh lebih berat, sedangkan tuntutan masyarakat dan permasalahan akan selalu lebih kompleks sejalan dengan dinamika masyarakat di berbagai bidang kehidupan baik kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya, maupun ketertiban dan keamanan.
Penetapan Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar tahun anggaran 2023 serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah tertuang dalam masing-masing pemandangan umum fraksi pada sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede.
Diantaranya Fraksi Partai Demokrat dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan Ketua Fraksi I Made Sukarmana mengatakan bahwa Fraksi Demokrat dapat menerima dan menyetujui penetapan kedua raperda tersebut.
Namun demikian pihaknya menekankan agar ke depan transformasi di berbagai bidang harus terus dioptimalkan dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak.
Selanjutnya, Fraksi Partai Nasdem-PSI dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan Agus Wirajaya ini pada prinsipnya dapat menyetujui penetapan dua raperda tersebut.
Kedua raperda ini merupakan wujud nyata dalam mewujudkan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga mampu memberikan rasa aman dan nyaman dalam memenuhi prioritas kebutuhan warga kota.
Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya I Wayan Suwirya menyatakan bahwa Fraksi Golkar DPRD Kota Denpasar dapat menerima dan menyetujui penepatan kedua raperda.
Namun, pihaknya menekankan agar seluruh organisasi perangkat daerah lebih jeli dalam menyusun anggaran sehingga mampu mendukung optimalisasi program kerja. (ant/sb)