DENPASAR – Sebanyak 1.452 orang petani Kota Denpasar, mendapat jaminan keselamatan kerja atau BPJS Ketenagakerjaan, dari Pemerintah Daerah, yang diserahkan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di Wantilan Pura Agung Lokanatha, Denpasar, Kamis (7/3/2024).
“Keikutsertaan Petani dalam BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai wujud nyata kepedulian Pemkot Denpasar sebagai implementasi sepirit Vasudhaiva Kutumbakam guna menjamim resiko kerja bagi Petani,” kata Jaya Negara.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar terus berkomitmen dalam memenuhi kebutuhan jaminan sosial bagi para petani di Kota Denpasar. Masuknya petani sebagai penerima BPJS melengkapi beberapa sektor telah diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Mulai dari Sulinggih, Pemangku Kahyangan Tiga, Bandesa Adat, Pakaseh, Pangliman, dan Klian Adat.
“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini kami berharap Petani memiliki jaminan resiko kerja, sehingga harapannya minat menjadi petani meningkat dan alih fungsi lahan menurun,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Walikota Jaya Negara juga menyampaikan kenaikan insentif bagi Kelian Adat dan Pangliman Subak di Kota Denpasar. Kenaikan insentif dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta, yang diharapkan dapat meningkatkan semangat para klian adat dan pangliman subak untuk terus ngayah dalam menjaga adat, budaya dan tradisi Bali.
“Kenaikan insentif dan pemberian BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen Pemkot Denpasar dalam menjalankan semangat Vasuidha Kutumbakam, serta sebagai bentuk kepedulian untuk terus menjaga pertanian serta melestarikan adat, budaya dan tradisi Bali, kami berharap semoga program ini memberikan kemanfaatan bagi klian adat dan pangliman subak se-Kota Denpasar,” kata Jaya Negara
Ditambahkan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali, Denpasar, Cep Nandi Yunandar menjelaskan, bahwa jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi petani se-Kota Denpasar merupakan upaya untuk mendukung penguatan pilar adat dan pilar pangan oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Dimana, jamiman yang diberikan meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dengan biaya perawatan tidak terbatas dan Jaminan Kematian dengan santunan sebesar Rp. 42 Juta. Pihaknya mengingatkan bahwa peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan dibatasi maksimal usia 65 Tahun.
Sementara, salah seorang Petani, I Wayan Sudira mengucapkan terimakasih atas kepedulian Pemkot Denpasar terhadap para petani se-Kota Denpasar. Tentunya, program ini sangat bermanfaat dalam menjamin resiko kerja sebagai Petani.
“Terimakasih kepada Pemerintah Kota Denpasar, yang dalam hal ini Walikota Denpasar yang telah memberikan jaminan sosial bagi petani,” ujarnya.(WIR)