JAKARTA – Sidang praperadilan jilid II yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali ditunda setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/3/2025).
Tim Kuasa Hukum Hasto berharap penundaan ini bukan sekadar strategi KPK untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan, yang secara otomatis akan menggugurkan praperadilan yang sedang berlangsung.
“Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Maqdir menyatakan apabila perkara pokok yang menjerat Hasto sebagai tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan, maka permohonan praperadilan yang tengah berlangsung akan gugur.
“Kalau itu memang betul mereka lakukan, ini bisa dimaknai bahwa dengan legislasi dan politisasi terhadap kasus ini, makin hari makin terang benderang. Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK,” tambahnya.
Ia berharap KPK mengikuti proses praperadilan terlebih dahulu sebelum menyelesaikan berkas perkara Hasto.
Senada dengan itu, Todung Mulya Lubis, pengacara Hasto lainnya, menyayangkan jika KPK sengaja mempercepat penyelesaian berkas agar praperadilan dinyatakan gugur. Ia menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan.
“Jadi, bukan saudara Hasto Kristiyanto yang melakukan ‘obstruction of justice’, tetapi juga KPK melakukannya karena tidak menghormati proses praperadilan yang kami ajukan karena hakimnya sudah ditunjuk, tanggal sidangnya sudah ditentukan dan seharusnya KPK menghormati itu,” jelas Todung.
Perlu diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan untuk menentukan sah atau tidaknya status tersangka Hasto Kristiyanto pada Senin ini. Namun, sidang kembali ditunda karena KPK tidak hadir dengan alasan masih melakukan koordinasi dan persiapan materi.
Diketahui, Hasto mengajukan dua Sidang praperadilan. Pertama sidang gugatan praperadilan dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi. Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 terkait dugaan suap.
Kemudian yang kedua, sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji keabsahan status tersangka Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2/2025), menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. (MK/SB)