Jumat, April 25, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ada Reward Rp 10 Juta, Disdukcapil Sebut Penerbitan Akta Kematian Hanya 3 Hari

BADUNG – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung Anak Agung Ngurah Arimbawa mendorong agar warga Badung tertib administrasi. Termasuk mengurus akta kematian keluarga agar data kependudukan akurat.

Arimbawa menegaskan proses penerbitan akta kematian sesuai standar prosedur operasional bisa rampung dalam waktu tiga hari. “Ya sesuai SOP, itu (tiga hari) paling lama,” ujar dia, Kamis (24/4/2025).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sebelumnya meluncurkan program pemberian penghargaan atau reward bagi keluarga yang tertib mengurus akta kematian. Adapun, nominal terbesar yang diberikan untuk warga Badung yang mengurus akta kematian mencapai Rp 10 juta.

Arimbawa menjelaskan program tersebut terus disosialisasikan kepada warga Badung melalui perangkat desa masing-masing. Ia berharap masyarakat tidak kebingungan saat mengurus dokumen tersebut.

“Sudah kami sampaikan bahwa langkah yang dilakukan masyarakat, ajukan permohonan akta kematian melalui web Dukcapil akudicari.badungkab.go.id.,” jelasnya.

Ia menuturkan pemohon penerbitan akta kematian atau ahli waris perlu menyiapkan persyaratan administrasi lainnya yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian. Sejauh ini, sudah ada 80-an warga yang mengurus penerbitan akta kematian setelah program itu diluncurkan pada Jumat (11/4/2025).

Sebelumnya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjelaskan reward diberikan kepada ahli waris atau pengampu atas dasar kelengkapan dokumen hasil verifikasi dan validasi pengurusan akta kematian. Adapun besarannya diberikan sesuai kecepatan warga Badung dalam mengurus akta kematian itu.

Adi menuturkan ahli waris yang mengurus dokumen akta kematian dan melengkapi persyaratan dalam waktu 1-7 hari kerja akan diberikan reward Rp 10 juta. Kemudian, jika pengurusan akta kematian dilakukan dalam kurun waktu 8-15 hari akan diberikan Rp 7,5 juta.

Selain itu, Pemkab Badung akan memberikan reward sebesar Rp 5 juta kepada keluarga ahli waris yang dokumennya lengkap dan telah diurus paling lambat 16-30 hari kerja. Adi berharap masyarakat Badung semakin terpacu untuk tertib mengurus administrasi kependudukan.

“Ini kebijakan pemerintah yang sudah kami realisasikan. Seperti janji kami saat kampanye kemarin, untuk bantu masyarakat sekaligus agar masyarakat tertib administrasi,” ujar Adi Arnawa saat meluncurkan program tersebut. (DTB/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER