11 Rekomendasi Komnas Perempuan Usai Demo Ricuh: Bebaskan Tahanan, Patuhi HAM!

JAKARTA — Komnas Perempuan menyampaikan sikap terkait kericuhan dalam aksi demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025 di sejumlah daerah Indonesia. Lembaga ini merilis total 11 rekomendasi penting.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menegaskan rekomendasi itu ditujukan kepada pemerintah dan kepolisian, setelah tim respons cepat Komnas Perempuan menemukan berbagai fakta lapangan.

“Dari hasil temuan singkat tim respons cepat Komnas Perempuan kami mendesak 12 rekomendasi,” kata Dahlia dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

Dahlia menyoroti tindakan represif aparat terhadap massa aksi. Menurutnya, praktik penangkapan sewenang-wenang, sweeping, hingga ancaman kekerasan seksual harus segera dihentikan demi rasa aman masyarakat.

“Negara terutama aparat polisi perlu segera mengakhiri penangkapan semula menang, sweeping yang meresahkan masyarakat termasuk segera bentuk teror dan ancaman kekerasan seksual,” ucap dia.

Komnas Perempuan juga menekankan kewajiban negara dalam menjamin kebebasan rakyat menyampaikan pendapat, baik di ruang publik maupun digital, sesuai konstitusi dan standar hak asasi manusia.

“Negara wajib menjamin setiap orang dapat berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai tanpa rasa takut, termasuk di ruang-ruang digital sesuai mandat konstitusi dan standar HAM,” ujarnya.

Selain itu, mereka menyoroti kondisi tiga perempuan berinisial L, F, dan G yang masih ditahan. Komnas Perempuan meminta aparat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam proses hukum yang mereka hadapi.

“Kondisi mereka menunjukkan kerentanan yang dihadapi perempuan berhadapan dengan hukum, mulai dari keterbatasan pemahaman hukum, posisi ketergantungan dalam keluarga, hingga peran sebagai ibu yang harus meninggalkan anak. Situasi ini juga menimbulkan dampak psikologis dan sosial berupa trauma, stigma, doxing, serta ancaman terhadap keamanan keluarga, yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam mencari penyelesaian yang adil dan manusiawi,” tandas dia.

 

Komnas Perempuan lalu merinci 11 rekomendasi utama sebagai berikut:

  1. Hentikan praktik represif aparat dalam menangani aksi massa.
  2. Lindungi hak warga dalam menyampaikan pendapat.
  3. Jamin hak atas informasi, termasuk akses internet dan media sosial.
  4. Pastikan kepatuhan pada prinsip-prinsip HAM.
  5. Lindungi para pembela HAM dari ancaman dan kriminalisasi.
  6. Sediakan mekanisme pemulihan yang berperspektif korban.
  7. Perkuat akuntabilitas dan transparansi lembaga negara.
  8. Lakukan perbaikan tata kelola pemerintahan.
  9. Pastikan penggunaan kekuatan kepolisian terukur dan proporsional sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009.
  10. Pertimbangkan pembebasan tiga perempuan berinisial L, F, dan G yang masih ditahan.
  11. Bebaskan tahanan yang belum berstatus tersangka dan lakukan penangguhan penahanan bagi tersangka sesuai KUHAP.

Komnas Perempuan menutup pernyataannya dengan desakan agar aparat hukum menjamin perlindungan masyarakat, menegakkan KUHAP, serta mematuhi aturan perundang-undangan sesuai prinsip HAM. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER