Usulan Tambahan Rp14,92 T ‘Mampet’, IKN Dibayangi Pembangunan Molor

NUSANTARA – Laju pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun depan diperkirakan melamban. Pasalnya, usulan tambahan anggaran Otorita IKN (OIKN) sebesar Rp14,92 triliun tidak disetujui DPR. Alhasil, OIKN tetap hanya mengelola keuangan sesuai pagu indikatif Rp6,26 triliun, sebagaimana tertuang dalam surat bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas tanggal 24 Juli 2025.

Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2025), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan dari delapan mitra kerja Komisi II, enam di antaranya mengajukan tambahan anggaran, termasuk OIKN dengan nilai Rp14,92 triliun.

“Tapi kita dapat surat dari Banggar tertanggal 11 September 2025, terkait penyampaian hasil pembahasan RUU APBN 2025–2026. Berdasarkan surat ini, enam mitra yang mengajukan penambahan anggaran tidak mendapatkan tambahan apapun dari usulan tambahan yang diajukan,” tegas Zulfikar, dalam rapat yang disiarkan TV Parlemen.

Dengan demikian, enam lembaga seperti PANRB, ANRI, ORI, Bawaslu, KPU, dan OIKN tetap harus berjalan dengan pagu indikatif sesuai surat bersama. “Karena saat ini memang begitu keadaannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono tetap berharap masih ada peluang penambahan anggaran. “Kami masih berharap, mohon dukungan dari bapak ibu DPR. Kami berharap nantinya masih ada potensi atau kesempatan untuk mengusulkan kembali tambahan anggaran belanja ini,” ujar Bas, sapaan akrabnya.

Dalam rapat tersebut, Basuki juga melaporkan progres pembangunan IKN tahun 2025 dan rencana 2026. “Pagu indikatif yang kami terima dari surat bersama Kemenkeu dan Bappenas tanggal 24 Juli 2025 sebesar Rp6,26 triliun. Kemudian kami sampaikan ke Ibu Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, mohon tambahan Rp14,92 triliun,” terangnya.

Basuki mengakui keterbatasan anggaran akan berdampak pada potensi molornya pembangunan IKN, khususnya target pembangunan tahap II yang mencakup ekosistem legislatif dan yudikatif pada 2028.

Saat ini, proyek ekosistem legislatif dan yudikatif tengah memasuki tahap lelang dengan status masa sanggah. Berdasarkan jadwal di laman LPSE, penetapan kontrak akan dilakukan pada 22 Oktober 2025. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER