LBH APB KAI Bali Gelar Webinar RUU Perampasan Aset: Antara Harapan dan Realita

DENPASAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Peduli Bangsa (APB) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bali bekerja sama dengan Institute of Justice (IOJ) Law Firm menyelenggarakan webinar bertajuk “Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Antara Harapan dan Realita: Instrumen Hukum untuk Menjaga Integritas Bangsa”. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (24/9/2025) dan diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Webinar berdurasi dua jam ini menghadirkan tiga pembicara utama, yakni Jecky Tengens, S.H., M.Sc., Dr. Gress Gustia Adrian Pah, S.H., M.H., dan Dr. Albert Aries, S.H., M.H., serta seorang penanggap, Fredrik J. Pinakunary. Acara dipandu sekaligus dibuka oleh Dr. Lukas Banu selaku moderator.

_Pembicara kedua Dr. Gress Gustia Adrian Pah, S.H.,M.H Ketika Memberikan Materi Secara Daring Kepada Para Peserta Webinar_

Dalam pemaparan awal, Jecky Tengens menyoroti arah kebijakan RUU Perampasan Aset dengan menekankan pentingnya regulasi yang tepat sasaran. “Hukum yang baik di tangan orang buruk hasilnya akan buruk, begitu juga sebaliknya. Hal ini jangan dijadikan sarana mencari popularitas, tetapi harus benar-benar dikaji demi kepentingan bangsa,” ujarnya.

Pembicara kedua, Dr. Gress Gustia Adrian Pah, menyampaikan dukungannya terhadap RUU ini dengan catatan penerapannya harus adil dan transparan. Ia menegaskan bahwa regulasi hanya boleh menyasar aset yang berasal dari tindak pidana, bukan dijadikan instrumen politik. “Prinsip keadilan dan transparansi tidak boleh diabaikan. Jangan menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. RUU ini harus mampu memulihkan kembali aset negara untuk rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Dr. Albert Aries menekankan bahwa pembahasan RUU tidak boleh hanya berorientasi pada percepatan pengesahan, melainkan juga perlu mendorong perbaikan aparat penegak hukum dan budaya hukum di Indonesia. “Diskusi seperti ini harus dibudayakan. Tujuannya agar Indonesia semakin baik. Saya mengapresiasi pandangan dan pertanyaan dari para peserta,” ungkapnya.

Menutup sesi, Fredrik J. Pinakunary menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menurunkan minat untuk melakukan korupsi. “Spirit yang baik harus diformulasikan dalam peraturan perundang-undangan yang dieksekusi oleh aparat berintegritas. Pada prinsipnya, ini bukan hanya soal korupsi, tetapi juga menyangkut persoalan mental,” tandasnya.

Sebagai catatan, RUU Perampasan Aset telah lama menjadi tuntutan publik agar segera disahkan. Sejak pertama kali dibahas pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), RUU ini terus menghadapi tarik ulur politik. Pada Mei 2023, Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk mempercepat pembahasan, namun hingga kini belum ada titik final. (ARN)

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER