JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan keberadaan bunker maupun brankas lain yang diduga terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pendalaman dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan sekadar isu atau spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik akan memverifikasi setiap informasi yang diterima sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Pernyataan itu disampaikan menanggapi masukan dari Komisi III DPR mengenai kemungkinan masih adanya lokasi penyimpanan aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ya makanya kita telusuri, kita tidak berdasarkan opini tapi kita lihat dulu berdasarkan kepentingan penyidikan. Menurut penyidik ada hal-hal yang perlu kita lakukan untuk ditambahkan pasti kita lakukan,” ujar Anang, Selasa (14/7/2026).
Febrie Adriansyah saat ini berstatus tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta perkara penyelesaian utang PT Catur Bangun Sarana (CBS) kepada PT Krakatau National Industrial (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum dialihkan kepada Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan kedua institusi sebagai bagian dari sinergi penanganan perkara. Selain Febrie, penyidik juga telah menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka.
Untuk menjamin objektivitas penyidikan, Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus yang menangani perkara tersebut. Proses penanganan kasus juga akan dilakukan secara terbuka dan profesional dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang memberikan supervisi, sehingga setiap tahapan penyidikan dapat berjalan independen dan akuntabel. (MK/SB)






