JAKARTA — Menjelang pengesahan RUU KUHAP baru dalam Rapat Paripurna DPR RI, Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap berbagai isu keliru yang beredar di media sosial. Ia memastikan bahwa regulasi acara pidana yang akan menggantikan KUHAP 1981 itu justru dirumuskan berdasarkan masukan luas dari kelompok masyarakat sipil.
“Soal ramai itu pencatutan misalnya. Tidak ada, sudah saya sampaikan. Itu laporan yang mengada-ada. Justru 99 persen isi KUHAP baru ini adalah aspirasi masyarakat sipil,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Selasa (18/11/2025).
Komisi III sekaligus meluruskan sejumlah hoaks yang menyebut adanya perluasan kewenangan aparat penegak hukum dalam draf KUHAP. Ia meminta publik merujuk pada dokumen resmi yang kini dapat diakses secara terbuka.
Menurutnya, tidak benar bahwa aturan baru memberi kewenangan bagi polisi melakukan penyadapan, pembekuan rekening, atau penggeledahan tanpa izin pengadilan.
“Informasi bahwa polisi bisa menyadap, membekukan tabungan, mengambil ponsel, menangkap atau menggeledah tanpa izin hakim adalah hoaks. Tidak benar sama sekali,” tegasnya.
Habiburokhman menjelaskan Pasal 136 ayat (2) secara tegas menyebut bahwa penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri, yang akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru. “Sebagian besar fraksi sepakat bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan melalui izin pengadilan,” katanya.
Isu lain yang disebut menyesatkan adalah klaim bahwa aparat dapat memblokir rekening atau mengakses data digital tanpa prosedur peradilan. Ia menegaskan Pasal 140 ayat (2) mewajibkan seluruh pemblokiran rekening melalui izin hakim, sementara penyitaan tetap harus berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.
“Semua prosedurnya tetap sama. Tidak ada tindakan yang dipermudah tanpa mekanisme peradilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dalam KUHAP baru justru diperketat. Setiap tindakan harus didukung minimal dua alat bukti, sementara penggeledahan tetap wajib mengantongi izin pengadilan. Penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka mangkir, mencoba melarikan diri, menghalangi proses penyidikan, atau berpotensi mengulangi tindak pidana.
“Tidak benar KUHAP baru memberi kewenangan absolut kepada aparat. Justru pengamanannya diperkuat,” tegasnya.
RUU KUHAP menjadi salah satu agenda utama Rapat Paripurna Ke-8 DPR hari ini. Komisi III sebelumnya telah menyelesaikan seluruh pembahasan dan menyepakati draf final, termasuk penguatan pendampingan hukum, perlindungan saksi, serta pengaturan ruang bagi keadilan restoratif.
Aturan baru ini diyakini mampu menjawab kebutuhan proses peradilan pidana modern yang lebih transparan, akuntabel, dan memiliki standar perlindungan yang lebih kuat terhadap korban maupun tersangka.
Habiburokhman mengimbau masyarakat mengakses langsung naskah RUU KUHAP terbaru melalui situs resmi DPR untuk menghindari misinformasi. “Jangan percaya hoaks. Semua prosesnya transparan dan bisa disaksikan,” ujarnya.
“Teman-teman di Komisi III sudah bekerja maksimal. Hari ini kami minta doa agar RUU KUHAP bisa disahkan menggantikan KUHAP Orde Baru,” sambungnya.
Selain pengesahan RUU KUHAP, rapat paripurna juga akan membahas IHPS I BPK 2025, revisi UU Perkoperasian, serta hasil uji kelayakan KAP untuk audit BPK. Penetapan penyesuaian mitra komisi turut masuk dalam agenda masa persidangan. (MK/SB)






