DENPASAR – Keterangan ahli Prof. Dewa Gede Palguna (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi) yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa aktivis Tomy Priatna Wiria, di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (30/6/2026), menegaskan kritik kepada pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, terkait dugaan kasus penghasutan dan ujaran kebencian.
“Kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Ia juga menyatakan ajakan berkonsolidasi untuk mengkritik pemerintah merupakan bagian dari praktik demokrasi yang tidak semestinya dipidana,” kata Palguna.
Dia menegaskan, kehadirannya bukan untuk membela Tomy secara pribadi. Menurutnya, ia hadir untuk memberikan pandangan akademik terkait demokrasi, negara hukum, dan jaminan konstitusional atas kebebasan menyampaikan pendapat.
“Saya tidak sedang membela Tomy. Saya hadir karena ini bagian dari proses pendidikan kewarganegaraan. Persoalan ini bertali-temali dengan demokrasi dan negara hukum, khususnya mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Palguna mengatakan, kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 sehingga wajib dihormati oleh seluruh penyelenggara negara maupun warga negara.
Dia mengungkapkan dirinya memberikan keterangan secara cuma-cuma atau pro bono. Menurutnya, terdapat gagasan tentang demokrasi dan negara hukum yang perlu dijaga dalam perkara tersebut.
“Saya hanya mau memberikan keterangan apabila pro bono, tidak dibayar. Ada gagasan tentang demokrasi dan negara hukum yang menurut saya harus dibela,” katanya.
Dalam keterangannya, Palguna turut menyinggung keterlibatan anak dalam aksi penyampaian pendapat. Ahli menjelaskan Pasal 13 Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia menjamin setiap anak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mengekspresikan dirinya. Karena itu, menurut dia, tindakan terhadap anak yang menggunakan hak tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan tidak serta-merta diproses secara pidana.
Selain itu, Palguna menilai ajakan berkonsolidasi untuk mengkritik pemerintah tidak dapat dipandang sebagai bentuk permusuhan atau tindak pidana.
“Kalau berkonsolidasi untuk melakukan koreksi terhadap pemerintah, bahkan dengan suara yang paling keras sekalipun, itu adalah bagian dari demokrasi dan partisipasi politik,” ujarnya.
Palguna mengingatkan agar persoalan moral atau rasa tersinggung tidak dicampuradukkan dengan persoalan hukum. Menurutnya, hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), bukan instrumen pertama untuk menyelesaikan setiap persoalan.
“Kalau sedikit-sedikit dipidanakan, penjara akan penuh. Hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan primum remedium,” katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum Tomy, Made Ariel Suardana, mengatakan kehadiran Palguna sebagai ahli bertujuan memberikan perspektif konstitusional mengenai hak warga negara dalam menyampaikan pendapat. Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya tidak semata-mata menyangkut hukum pidana, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional dan kualitas demokrasi.
Ariel menilai pendapat Palguna menguatkan bahwa kritik terhadap pemerintah maupun ajakan berkonsolidasi untuk menyampaikan aspirasi merupakan bentuk partisipasi politik yang dijamin konstitusi. Karena itu, proses hukum tidak boleh menjadi instrumen untuk membatasi kebebasan berekspresi warga negara.
“Prof. Palguna menjelaskan bahwa ini berkaitan dengan partisipasi rakyat dalam demokrasi. Kritik kepada pemerintah adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi negara, bukan dikriminalisasi,” kata Ariel. (WIR)






