IOJ Law Firm Kunjungi Kedutaan Besar Brasil, Laporkan Pendampingan Hukum Warga Negara Brasil

JAKARTA — IOJ Law Firm selaku legal partner Kedutaan Besar Brasil di Indonesia melakukan kunjungan resmi untuk menyampaikan laporan pendampingan hukum terhadap warga negara Brasil yang terlibat permasalahan hukum di Indonesia, khususnya di Bali, Jumat (6/2/2026).

Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut digelar di Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Hadir dalam pertemuan itu Chairman IOJ Law Firm Dr. Lukas Banu, didampingi tim advokat Putu Parama Adhi Wibawa, Joni Lay, dan Wayan Artana. Sementara dari pihak Kedutaan Besar Brasil hadir Counsellor Marcelo Koiti Hasunuma bersama Fara Dilla.

Advokat Putu Parama Adhi Wibawa menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir IOJ Law Firm telah menangani berbagai perkara hukum yang melibatkan warga negara Brasil, baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun nonlitigasi (penyelesaian di luar pengadilan). Sebagian perkara ditangani secara berbayar, sementara lainnya diberikan pendampingan hukum secara pro bono, terutama kasus-kasus terkait penyalahgunaan narkotika.

“Ini merupakan kunjungan rutin kantor kami setiap tahun. Kami selalu menekankan pentingnya edukasi preventif atau pencegahan pelanggaran hukum kepada warga negara Brasil yang berada di Indonesia maupun yang akan berkunjung,” ujar Putu Parama.

Ia menegaskan bahwa edukasi tersebut terutama menyangkut larangan membawa obat-obatan terlarang. Menurutnya, Indonesia saat ini sangat serius dalam memberantas peredaran narkotika, terlebih jika melibatkan warga negara asing yang kerap menjadi korban manipulasi jaringan kriminal internasional.

Foto bersama para Advokat dari Institute Of Justice Law Firm, dari kanan Adv. Putu Parama Adhi Wibawa, S.H,. M.H, Chairman IOJ Law Firm Dr. Lukas Banu, S.H,. M.H,  Adv. Joni Lay, S.H dan Adv. Wayan Artana, S.H

Dalam kesempatan tersebut, Putu Parama juga menyampaikan sejumlah kasus yang telah ditangani IOJ Law Firm, baik yang telah diputus pengadilan maupun yang masih menunggu putusan. Di antaranya kasus 15 warga negara Brasil korban penipuan, termasuk Alberto Sampaio Gressler, Manuela Vitoria de Araujo Farias, Anderson Domingues da Costa, Cristiano, dan Monah, serta beberapa kasus lainnya.

“Kami sangat mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Brasil melalui Kedutaan Besar Brasil di Indonesia kepada IOJ Law Firm sebagai mitra dalam memberikan pendampingan hukum bagi warga negara mereka. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus dipertahankan,” tambahnya.

Sementara itu, Counsellor Kedutaan Besar Brasil Marcelo Koiti Hasunuma menyampaikan bahwa pihak kedutaan secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi terkait ketentuan hukum di Indonesia yang dinilainya sangat ketat dan tidak menoleransi pelanggaran, khususnya yang dapat merugikan masyarakat Indonesia.

“Kami selalu memberikan pemahaman dan edukasi kepada warga negara kami melalui media sosial, termasuk Instagram, situs web kedutaan, dan situs resmi pemerintah Brasil. Sosialisasi ini dilakukan secara berulang, namun masih ada hal-hal yang terjadi di luar kendali kami,” ujar Marcelo.

Adv. Putu Parama Adhi Wibawa, S.H,. M.H Wakil Chairman Institute Of Justice Law Firm bersama Mr. Marcelo Koiti Hasunuma Embassy Of Brazil (kanan).

Ia mengaku menyayangkan masih adanya kasus hukum yang melibatkan warga negara Brasil hingga menjadi perhatian publik di Indonesia, karena hal tersebut tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada hubungan kemitraan strategis antara Pemerintah Indonesia dan Brasil yang telah terjalin lama.

Sebagai contoh, Marcelo menyinggung kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Yuri Bezzera da Costa di Bali. Menurutnya, pihak kedutaan telah berulang kali menyampaikan peringatan kepada warga negara Brasil, khususnya yang hendak bepergian ke Indonesia, terkait sanksi pidana berat bagi pelanggaran narkotika.

“Aturan ini selalu kami sampaikan secara tegas, terutama larangan membawa narkoba dan turunannya ke Indonesia,” tutup Marcelo. (ARN)

 

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER