JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meningkatkan target penerima tunjangan khusus bagi guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah terdampak bencana pada 2026. Jumlah penerima dinaikkan dari 57.683 guru menjadi 65.871 guru.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, mengatakan peningkatan tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap guru yang bertugas di wilayah dengan tantangan geografis maupun kondisi kedaruratan.
“Peningkatan target ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperluas jangkauan perlindungan dan dukungan kepada guru yang mengabdi di wilayah dengan tingkat kesulitan geografis maupun kondisi kedaruratan. Negara harus hadir memastikan mereka tetap mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak,” ujar Nunuk dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Kemendikdasmen berharap peningkatan afirmasi ini dapat menjamin kesejahteraan guru sehingga mereka lebih fokus menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu dan merata di seluruh Indonesia.
Kemendikdasmen juga memastikan penyaluran aneka tunjangan bagi guru ASN Daerah (ASND) dan non-ASN pada tahun anggaran 2025 telah terealisasi 100 persen dari target. Capaian tersebut disebut sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak guru secara tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel.
Nunuk menyebut keberhasilan realisasi penuh itu didukung penguatan tata kelola berbasis sistem digital, pemutakhiran data berkala, serta koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan daerah.
“Alhamdulillah penyaluran tunjangan guru tahun 2025 telah mencapai 100 persen dari rencana yang ditetapkan. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh hak guru dapat diterima secara utuh, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Jenis tunjangan yang disalurkan meliputi:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikat pendidik.
- Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru di daerah 3T dan wilayah berkondisi khusus.
- Dana Tambahan Penghasilan (DTP) bagi guru ASN Daerah.
Kebijakan tunjangan tersebut, lanjutnya, tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memperkuat profesionalisme dan motivasi guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Pada 2026, pemerintah melanjutkan berbagai kebijakan strategis. Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 900 ribu guru non-ASN telah diangkat menjadi PPPK.
Sepanjang 2024–2025, lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik melalui jalur PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu, sebagai upaya pemerataan kesempatan memperoleh sertifikasi pendidik.
Mulai 2026, bantuan insentif bagi guru non-ASN juga dinaikkan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan. Pemerintah menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun untuk 377.143 guru—naik lebih dari Rp1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN bersertifikat pendidik ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan, atau meningkat Rp500 ribu dari sebelumnya Rp1,5 juta. Untuk 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp11,5 triliun bagi 392.870 guru non-ASN, naik sekitar Rp663 miliar dibanding 2025.
Kemendikdasmen juga menganggarkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar Rp706 miliar pada 2026, meningkat Rp95 miliar dari tahun sebelumnya. Jumlah penerima TKG bertambah 2.239 guru menjadi total 28.892 guru.
Menurut Nunuk, keseluruhan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan guru yang sejahtera sebagai fondasi tercapainya pendidikan bermutu untuk semua. (MK/SB)






