JAKARTA — Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Dr Hurriyah, menilai ketidakjelasan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR mencerminkan dinamika politik parlemen. Dimana belum menunjukkan komitmen jelas terhadap reformasi regulasi pemilu.
Hal tersebut disampaikan dalam diskusi publik yang digelar Perludem, bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). “Apa sih sebenarnya yang terjadi di DPR hari ini, dan apa yang bisa kita baca dari situasi hari ini. Karena saya kira forum ini kita tidak lagi membahas detail usulan masyarakat sipil,” ujar Hurriyah.
Ia mengatakan masyarakat sipil sebenarnya telah menyiapkan berbagai gagasan dan kajian, untuk membantu proses legislasi. Sehingga DPR memiliki referensi yang cukup, jika ingin mempercepat pembahasan revisi undang-undang pemilu.
“Kalau DPR mau fast track, sebenarnya cara paling mudah adalah usulan masyarakat sipil itu yang dibahas. Kita sebenarnya sudah membantu pekerjaan DPR untuk membahas revisi undang-undang pemilu,” katanya.
Hurriyah menilai ketidakjelasan arah pembahasan revisi UU Pemilu tidak bisa dilihat hanya sebagai persoalan administratif atau kendala teknis dalam proses legislasi di parlemen. “Pertanyaannya kan apakah ketidakjelasan ini karena kendala teknis, atau ini adalah pilihan politik yang diambil secara sadar oleh DPR? Saya melihatnya ini bukan cuma semata-mata soal prioritas legislasi,” ujarnya.
Menurutnya, secara normatif revisi UU Pemilu sebenarnya memiliki dasar yang kuat, karena adanya berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menuntut penyesuaian aturan pemilu di Indonesia.
“Secara normatif, revisi undang-undang pemilu itu diperlukan karena pertama ada banyak keputusan MK yang mengharuskan penyesuaian aturan pemilu yang sebelumnya,” kata Hurriyah.
Selain putusan MK, berbagai evaluasi dari penyelenggara pemilu, akademisi, serta masyarakat sipil juga menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperbaiki regulasi pemilu demi meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Diskusi yang digelar oleh organisasi masyarakat sipil tersebut bertujuan membaca arah pembahasan revisi UU Pemilu di DPR sekaligus menyampaikan pandangan publik terhadap isu-isu krusial dalam perubahan regulasi pemilu.
Penulis : Fajri
Editor : Muhammad Rafi’i






