DENPASAR – Terdakwa Tyeisha Kieonne Parks (38 tahun) Warga asal Amerika Serikat, menjalani sidang agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum, di PN Denpasar, pada Selasa (30/6/2026). Karena, diduga menyelundupkan narkotika Golongan I jenis Delta 9 tetrahydrocannabinol atau ganja seberat berat 36,71 gram netto, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali.
Jaksa Penuntut Umum Lumisensi dalam sidang mendakwa Tyeisha Kieonne Parks dengan pasal alternatif yakni melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UURI NO.1 Tahun 2026, Pasal 111 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo UURI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UURI No.1 Tahun 2026, serta, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekpor atau menyalurkan narkotika golongan I, dalam bentuk tananam berupa gumpalan tanaman kering berwarna hijau jecoklatan yang mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 tetrahydrocannabinol atau Ganja, Denhan berat bersih 13,68 gram netto(Kode A) dan gumpalan tanaman kering berwarna hijau kecoklatan berat bersih 22,83 gram netto (kode B). Sehingga dengan berat keseluruhan 36,71 gram netto,” ungkap jaksa dalam sidang.
Dalam amar dakwaan jaksa, diketahui menyelundupkan narkoba ke Bali, pada 21 April 2026 , sekira pukul 23.00 Wita, melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Desa Tuban,Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Berdasarkan perlintasan terdakwa, dirinya melakukan perjalanan rute penerbangan dari Kota Seoul Korea ke Bali, Indonesia dengan menggunakan penerbangan internasional dari pesawat Korea Airlines dengan nomor penerbangan KE431,yang termasuk ke dalam Kawasan Pabean Republik Indonesia.
Saat tiba di terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa yang pada saat mengisi formulir Customs Declaration (BC 22) pada 21 April 2026 milik terdakwa yang di tandatangani oleh Joshua Anania Murphy (pasangan terdakwa) pada kolom pengisian mengenai barang bawaan narkotika tidak menuliskan pada formulir Custom Declaration (BC .22) bahwa terdakwa membawa narkotika masuk ke wilayah pabean Republik Indonesia.
Selanjutnya petugas dari Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai diantaranya saksi Delvin Leskona dan saksi Nizar Ahad Diansah melakukan pemeriksaan yang merupakan prosedur tetap terhadap para penumpang yang baru tiba di pos pemeriksaan Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang-barang bawaan penumpang dengan menggunakan mesin X-Ray.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan barang bawaan terdakwa Tyeisha Kieonne Parks, terlihat di layar mesin X Ray ada barang yang mencurigakan. Selanjutnya terdakwa Tyeisha Kieonne Parks diperiksa di kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai type Madya Pabean Ngurah Rai. Pada saat diperiksa satu buah Koper warna Hitam berisi tulisan Eddie Baurer, petugas menemikan kemasan botol plastic berwarna Bening berisi tulisan Peach Crecendo yang didalamnya berisi gumpalan tanaman kering berwarna Hijau kecoklatan berat bersih 13,88 gram netto (kode A) ,1(satu) buah plastic klip bening setelah di buka di dalamnya berisi gumpalan tanaman kering warna Hijau Kecoklatan berat bersih 22,83 gram netto (Kode B ).
Kemudian petugas dari Bea Dan Cukai bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melakukan pengetesan narkoba berupa gumpalan tanaman warna Hijau Kecoklatan berat bersih 13,88 gram netto (kode A) dan berat bersih 22,83 gram netto (kode B), diketahui mengandung narkotika Golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol atau ganja.
Selanjutnya Petugas Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai segera menghubungi Direktorat Narkoba Polda Bali terkait dengan barang terlarang berupa narkotika Golongan I berupa Ganja yang merupakan milik terdakwa Tyeisha Kieonne Parks
Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, terdakwa Tyeisha Kieonne Parks mengaku memperoleh barang haram itu dengan cara membeli di Amerika Serikat dengan berat sekitar 50 Gram seharga sekitar 200 USD atau Rp3.400.000 pada tanggal 14 April 2026. Kepada petugas, terdakwa menggunakan gumpalan warna Hijau kecoklatan tersebut dari tanggal 14 April 2026 sampai dengan tanggal 20 April 2026 dengan penggunaan sebanyak 3 linting sampai dengan 5 linting dalam 1 hari.
Kemudian sisa penggunaan gumpalan tanaman warna Hijau Kecoklatan mengandung Delta 9 Tetrahydrocannabinol atau ganja, terdakwa simpan ke dalam toples plastic bening berisi tulisan Peach Crecendo dan ke dalam 1 buah plastic klip bening lalu terdakwa masukan ke dalam tas koper warna Hitam berisi tulisan Eddie Bauer. Sebelum terdakwa berangkat ke Bali, terdakwa pergunakan bagi diri terdakwa sendiri pada saat liburan di Bali dan mengatasi gangguan kecemasan akibat sakit pada pingangg terdakwa yang terdakwa derita sejak tahun 2021. (WIR)






