Perludem Soroti Lambannya Pembahasan Revisi UU Pemilu di DPR

JAKARTA — Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik M Pratama, menilai lambannya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat sipil.

Kegelisahan tersebut muncul karena koalisi masyarakat sipil telah lama memberikan catatan  serta rekomendasi terkait perbaikan regulasi pemilu. Namun hingga kini belum terlihat pembahasan formal dari pembentuk undang-undang.

“Rekan-rekan semua, sebetulnya diskusi ini hadir atas dasar kegelisahan yang dialami oleh teman-teman Koalisi Masyarakat Sipil yang sudah kurang lebih hampir satu tahun setengah. Rasanya berusaha memberikan catatan dan juga rekomendasi kepada pembentuk undang-undang, untuk segera membahas revisi undang-undang Pemilu,” ujar Heroik dalam sebuah diskusi Perludem di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Heroik menjelaskan koalisi masyarakat sipil bahkan telah menyusun naskah usulan kodifikasi Undang-Undang Pemilu, yang diharapkan dapat menjadi referensi bagi DPR dalam menyusun regulasi baru.

“Bahkan sejak akhir tahun lalu, teman-teman Koalisi Kodifikasi Undang-Undang Pemilu sudah menyusun naskah usulan kodifikasi Undang-Undang Pemilu versi masyarakat sipil yang harapannya bisa dijadikan pegangan, referensi, dan rekomendasi dalam membahas Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.

Ia menambahkan revisi Undang-Undang Pemilu sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025, namun pembahasannya belum berjalan secara signifikan hingga kini.

Meski sempat ada forum di DPR yang menghadirkan akademisi serta masyarakat sipil untuk memberikan pandangan. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan mekanisme pembahasan revisi undang-undang tersebut.

“Tapi sampai sekarang belum ada pembahasan resmi apakah melalui mekanisme panitia kerja, panitia khusus, atau akan dibahas di badan legislasi atau komisi dua. Pada waktu itu justru terlihat ada tarik-menarik antara badan legislasi dan komisi dua,” ungkapnya.

Heroik juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai naskah akademik, maupun rancangan pasal yang sedang disiapkan DPR dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu tersebut.

“Padahal ini penting, karena sampai sekarang kita belum tahu sejauh mana naskah akademik dan draft undang-undangnya disiapkan,” tegas Heroik.

Dalam forum ini, Perludem berharap DPR segera memulai pembahasan resmi revisi Undang-Undang Pemilu agar perbaikan sistem pemilu dapat dilakukan secara transparan dan partisipatif.

Penulis : Fajri
Editor : Muhammad Rafi’i

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER