ICW: Marwah Gubernur Kaltim Bukan dari Mobil Dinas Rp8,5 Miliar

JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,5 miliar yang menuai kritik publik di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Staf Divisi Korupsi Politik ICW Seira Tamara menilai alasan yang menyebut pengadaan kendaraan tersebut sebagai bagian dari “marwah daerah” perlu dilihat secara kritis dalam perspektif kepentingan publik.

Menurut Seira, pemaknaan mengenai marwah pejabat publik seharusnya tidak diukur dari kemewahan fasilitas yang digunakan, tetapi dari kualitas kebijakan yang dihasilkan serta dampaknya bagi masyarakat.

“Yang ingin saya tegaskan adalah sebenarnya satu, marwah gubernur harusnya dilihat dari misalkan bagaimana kebijakan yang dia buat apakah itu sudah berpihak pada kepentingan publik atau belum dan bagaimana kondisi serta kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut,” ujar Seira dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh Perludem di Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah semestinya disusun melalui perencanaan yang jelas serta berbasis kebutuhan riil agar anggaran negara digunakan secara tepat dan efisien.

Selain itu, aspek kebutuhan harus menjadi dasar utama dalam menentukan spesifikasi kendaraan dinas, jumlah unit yang dibeli, serta harga yang diajukan dalam proses pengadaan.

“Jadi sekarang yang harus dilihat dari sisi pantas tidak pantasnya adalah bagaimana kebutuhan dari pemerintah daerah Kaltim terhadap kebutuhan atas mobil dinas tersebut baik dalam hal spesifikasinya, peruntukannya, jumlah unitnya dan kemudian harganya,” ucapnya.

Seira juga mengingatkan penggunaan anggaran yang besar untuk fasilitas pejabat dapat menimbulkan persoalan jika tidak sesuai kebutuhan, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai kesulitan.

“Kalau misalkan dana yang sangat besar sudah dikeluarkan tapi ternyata tidak tepat peruntukan itu kan artinya juga menciderai rakyat karena dibeli berdasarkan pajak masyarakat,” kata Seira.

Di sisi lain, ICW mengaku belum dapat menilai apakah terdapat potensi praktik penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan kendaraan dinas tersebut.

Menurutnya, hal itu disebabkan keterbukaan data pengadaan dari pemerintah daerah belum tersedia secara memadai dalam sistem informasi pengadaan barang dan jasa.

“Permasalahannya juga adalah kami belum bisa untuk melihat potensi adanya markup dari pengadaan mobil ini kenapa? karena datanya tidak terbuka di dalam sistem informasi pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah Kaltim,” jelasnya.

ICW menilai keterbukaan informasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan aspek penting untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran publik.

Dengan keterbukaan data tersebut, masyarakat dapat menilai apakah proses pengadaan telah sesuai dengan kebutuhan serta mencegah potensi pemborosan maupun penyimpangan anggaran. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER