Lewat Permenkomdigi 9/2026, Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman teknis, dalam menjalankan kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anak pada berbagai platform internet.

Menkomdigi, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan keamanan anak-anak Indonesia, dalam memanfaatkan teknologi digital.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta, Jumat (6/3/2026)

Ia mengakui penerapan aturan baru tersebut kemungkinan memerlukan proses adaptasi bagi masyarakat maupun penyedia platform digital.

“Kami sadar implementasi peraturan ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,” lanjutnya.

Menurut Meutya, kebijakan ini dilatarbelakangi meningkatnya ancaman yang dihadapi anak di internet. Mulai dari konten berbahaya hingga kejahatan digital.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata: paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ucapnya lagi.

Pemerintah juga telah menyiapkan tahapan implementasi aturan tersebut. Tahap pertama akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun, pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Platform yang masuk dalam tahap awal penerapan kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.

Meutya menilai kebijakan tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di dunia digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penggunaan teknologi digital dapat berlangsung secara lebih aman, sekaligus memastikan perkembangan ekosistem digital tetap sejalan dengan perlindungan terhadap anak-anak Indonesia. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER