Nadiem Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Ahli Kasus Chromebook Ditunda

JAKARTA — Sidang pemeriksaan ahli dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terpaksa ditunda karena terdakwa Nadiem Anwar Makarim sedang menjalani perawatan medis.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyampaikan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu tengah dirawat di rumah sakit.

“Hari ini terdakwa menjalani rawat inap,” ujar Roy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda agenda pemeriksaan ahli hingga sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan.

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan kliennya juga dijadwalkan menjalani tindakan operasi dalam waktu dekat.

Ia menjelaskan bahwa sebelum operasi dilakukan, Nadiem akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu pada Sabtu (14/3/2026).  “Tapi nanti tergantung masa penyembuhan setelah tindakan medis,” kata Zaid.

Setelah operasi, Nadiem diperkirakan membutuhkan waktu pemulihan sekitar dua minggu sebelum dapat kembali mengikuti proses persidangan.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi, termasuk laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2020 hingga 2022.

Jaksa menyebut program tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp2,18 triliun, yang terdiri dari Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Perkara ini juga melibatkan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara Jurist Tan yang diduga terkait dalam perkara tersebut hingga kini masih berstatus buronan.

Atas perkara ini, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER