JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan besarnya jumlah umat Islam di Indonesia membuat kebutuhan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi.
“Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, yakni mencapai 242 juta jiwa atau sekitar 12,27 persen dari populasi Muslim global. Karena itu kebutuhan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji juga sangat besar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa ibadah haji memiliki dimensi spiritual yang sangat kuat bagi umat Muslim sehingga setiap penyimpangan dalam pengelolaannya dapat melukai rasa keadilan masyarakat.
“Ibadah haji seharusnya memiliki dimensi spiritual yang sangat kuat bagi umat Muslim. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyentuh rasa keadilan masyarakat yang telah menabung dan menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci,” kata Asep.
Menurutnya, penindakan terhadap dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji diharapkan menjadi pemicu perbaikan sistem penyelenggaraan haji di Indonesia.
“Langkah penindakan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota haji ini bukan hanya menyasar pihak yang diduga terlibat, tetapi juga menjadi pemantik perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji secara menyeluruh,” ujarnya.
Asep menambahkan penegakan hukum tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menutup celah penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
“Upaya ini sekaligus menjadi momentum penting untuk menegakkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam layanan publik, khususnya penyelenggaraan ibadah haji,” kata Asep.
Ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut bertujuan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan penyelenggaraan haji.
Dengan perbaikan tata kelola dan pengawasan yang lebih kuat, KPK berharap penyelenggaraan ibadah haji ke depan dapat berjalan lebih transparan, berintegritas, serta memberikan keadilan bagi seluruh jemaah Indonesia. (MK/SB)






