JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pembelaannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Di hadapan anggota dewan, Amsal menegaskan bahwa dirinya hanya seorang pekerja ekonomi kreatif yang berusaha bertahan hidup, terutama saat pandemi melanda.
“Saya hari ini hanya cari keadilan, saya hanya pekerja ekonomi kreatif,” ujarnya dengan suara bergetar.
Ia menjelaskan, proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakannya diajukan melalui mekanisme resmi, berupa proposal kepada para kepala desa. Dalam proposal tersebut, seluruh rincian pekerjaan dan anggaran disebut telah dijabarkan secara transparan.
Namun, pada 2025, ia mengaku tiba-tiba dipanggil sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2025.
“Awalnya saya dipanggil sebagai saksi, tapi pada hari yang sama saya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Amsal juga mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka, khususnya terkait dugaan kerugian negara. Ia mengaku tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat terkait temuan tersebut.
“Faktanya saya tidak pernah diperiksa satu kali pun oleh Inspektorat, dan kepala desa juga menyatakan tidak ada masalah dalam proyek tersebut,” ucapnya.
Dalam persidangan, ia menyebut sejumlah komponen biaya justru dinilai nol oleh auditor, yang kemudian dijadikan dasar dugaan mark-up oleh jaksa.
“Itu ada ide, editing, dubbing, semuanya punya nilai, tapi dianggap Rp0 oleh auditor,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran, melainkan hanya sebagai penyedia jasa. Menurutnya, jika harga dinilai tidak sesuai, seharusnya sejak awal ditolak, bukan berujung pada proses hukum.
“Saya cuma menjual jasa. Kalau memang mahal, kenapa tidak ditolak saja?” katanya sambil terisak.
Dalam kesempatan itu, Amsal juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak kasus ini bagi pelaku ekonomi kreatif lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah.
Sebagai informasi, Amsal dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. (MK/SB)






