JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan identitas dua tersangka baru tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
“KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/3/2026) malam.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
“Sehingga sampai dengan saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang,” kata Asep.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang melibatkan berbagai pihak, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, termasuk pelaku usaha di sektor perjalanan haji.
Dalam perkara ini, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (MK/SB)






