JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Keduanya adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (30/3/2026) malam.
“KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” ujarnya.
Dalam konstruksi perkara, Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada masa Yaqut Cholil Qoumas. Total uang yang diberikan mencapai 35.000 dolar Amerika Serikat serta 16.000 riyal Arab Saudi.
Sebagian dari uang tersebut disebut mengalir kepada mantan staf khusus Kemenag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. “Tersangka ISM (Ismail Adham) diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (Gus Alex) sebesar USD 30.000,” kata Asep.
Selain itu, aliran dana juga diduga diberikan kepada eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi.
KPK mengungkap, praktik tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh tambahan kuota haji khusus yang melebihi batas ketentuan. Dalam prosesnya, terjadi kesepakatan pembagian kuota antara haji reguler dan khusus dengan skema 50:50.
“Dalam prosesnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen 50 persen,” jelas Asep.
Setelah kesepakatan itu, para tersangka bersama pihak Kemenag diduga mengatur distribusi kuota haji tambahan kepada perusahaan yang terafiliasi, termasuk kuota percepatan keberangkatan (T0).
Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) disebut memperoleh keuntungan tidak sah yang ditaksir mencapai Rp27,8 miliar.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Berdasarkan perhitungan KPK bersama BPK, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar. (MK/SB)






