JAKARTA — Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan komitmen institusinya untuk segera menjalankan berbagai rekomendasi yang disusun Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Hal itu disampaikan usai pertemuan bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas arah pembenahan institusi kepolisian, termasuk penguatan sistem pengawasan dan tata kelola internal Polri.
Kapolri menyatakan pihaknya menyambut positif hasil kajian yang telah disusun KPRP dan menilai sejumlah rekomendasi penting untuk memperkuat institusi ke depan.
“Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik,” ujar Listyo.
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah penguatan peran Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal.
Menurutnya, langkah tersebut akan segera dibahas dan dijalankan bersama kementerian terkait, termasuk soal penempatan anggota Polri di luar struktur institusi.
“Penguatan Kompolnas tentunya tadi menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur kami segera akan rapatkan dengan Menko Hukum,” lanjutnya.
Selain pengawasan, Polri juga telah menyiapkan peta reformasi berbasis tahapan waktu, mulai dari agenda jangka pendek hingga program jangka panjang.
“Dan kemudian juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk strategi jangka pendek, menengah, dan panjang. Jadi prinsipnya Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Langkah tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa agenda reformasi kepolisian kini mulai bergerak dari tahap penyusunan konsep menuju implementasi nyata di internal Polri.
Sebelumnya, KPRP telah menyerahkan 10 buku rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden Prabowo yang mencakup berbagai usulan, mulai dari revisi regulasi, penguatan pengawasan, hingga pembenahan tata kelola kelembagaan kepolisian ke depan. (MK/SB)






