JAKARTA — Ratusan buruh yang berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, dan Serikat Pekerja Nasional, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut demonstrasi tersebut menjadi awal dari rangkaian aksi buruh secara nasional. “Pada hari ini, KSPI bersama Partai Buruh menggelar aksi awalan. Aksi ini akan bergelombang di seluruh Indonesia,” kata Said Iqbal.
Ia menegaskan tuntutan utama buruh adalah revisi aturan outsourcing yang dinilai bertentangan dengan aspirasi pekerja. “Hari ini hanya membawa isu tunggal, yaitu revisi atau perbaiki Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau kita kenal dengan outsourcing,” ujarnya.
Menurut Said Iqbal, regulasi tersebut justru memberi legitimasi terhadap praktik outsourcing yang selama ini ditolak kalangan buruh. Ia menilai aturan itu bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan May Day 2026, yang mendukung penghapusan outsourcing. “Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini melegalkan outsourcing atau pekerja alih daya. Padahal yang diminta oleh buruh adalah pelarangan,” tegasnya.
Ia juga mengkritik tidak adanya ketentuan sanksi yang jelas bagi perusahaan yang melanggar aturan penggunaan tenaga outsourcing. Padahal, dalam aturan sebelumnya, pekerja outsourcing yang ditempatkan secara melanggar aturan dapat berubah status menjadi pekerja tetap.
Selain itu, Said Iqbal menyoroti sejumlah pasal yang dianggap multitafsir, terutama terkait penggunaan tenaga alih daya untuk layanan penunjang operasional. “Apa definisi layanan penunjang operasional? Nggak jelas. Seharusnya Permenaker itu kalau dia ada seribu jenis pekerjaan yang boleh, seribu-seribunya ditulis,” katanya.
Sementara itu, Presiden FSPMI, Suparno, juga mengkritik aturan tersebut karena dinilai memberikan kewenangan terlalu besar kepada dinas tenaga kerja daerah. “Di dalam Permenaker 7 Pasal 5 itu memberikan cek kosong kepada dinas tenaga kerja wilayah setempat,” ujar Suparno.
Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan karena perjanjian outsourcing hanya dicatatkan ke dinas tenaga kerja tanpa mekanisme pengawasan yang jelas. (MK/SB)






