JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku merogiloh uang pribadinya. Diperuntukkan membantu membayar tambahan penghasilan lima staf khususnya, ketika masih menjabat di kabinet.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (11/5/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menanyakan mekanisme pembayaran terhadap para staf khusus menteri yang direkrut Nadiem dari kalangan profesional non-birokrat.
Menjawab pertanyaan itu, Nadiem mengatakan posisi staf khusus berbeda dengan pejabat struktural seperti direktur jenderal yang masih memiliki tambahan pendapatan dari berbagai kegiatan kedinasan.
“Staf khusus tidak punya kesempatan itu karena bukan posisi struktural. Jadi saya, di saya, menghadapi suatu situasi di mana kalau saya tidak menomboki gaji mereka, mereka akan mengalami penurunan pendapatan 70 sampai 80 persen,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan sebagian besar staf khusus yang dibawanya berasal dari sektor swasta dengan tingkat penghasilan yang jauh lebih tinggi sebelum masuk pemerintahan. Karena itu, ia merasa perlu memberikan tambahan penghasilan agar kondisi ekonomi mereka tetap terjaga.
“Kalau saya tidak menomboki gaji mereka, mereka akan mengalami penurunan pendapatan 70 sampai 80 persen,” katanya.
Nadiem mengaku dana tambahan tersebut berasal dari kantong pribadinya dan diberikan setiap bulan kepada para staf khusus menteri.
“Saya menggunakan uang pribadi saya untuk memberikan tambahan setiap bulan kepada SKM tersebut untuk memastikan bahwa anak-anak mereka, sewa apartemen mereka, dan lain-lain, kehidupan mereka masih bisa oke,” ucapnya.
Jaksa kemudian menanyakan nominal uang yang ditransfer kepada salah satu mantan staf khususnya, Jurist Tan. Menurut Nadiem, jumlah tambahan yang diberikan berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan untuk para staf khusus.
“Saya tidak ingat persisnya. Mungkin kisaran antara Rp15 sampai 20 juta per bulan,” kata Nadiem.
Dalam persidangan itu, jaksa juga sempat mempertanyakan besaran gaji yang diterima Nadiem selama menjabat menteri. Namun, ia mengaku tidak mengingat nominal penghasilannya sebagai pejabat negara.
“Karena saya bekerja bukan untuk gaji,” ujarnya.
Nadiem menyebut sumber kekayaannya selama ini berasal dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Bahkan, ia mengaku secara finansial justru mengalami penurunan pemasukan selama menjadi menteri.
“Yang sudah jelas saya tiap bulan rugi waktu menjadi menteri. Tidak ada penghasilan. Jadi uang saya pasti turun terus,” katanya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.
Selain Nadiem, perkara tersebut juga menyeret sejumlah nama lain, termasuk mantan pejabat kementerian serta eks staf khususnya, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron. (MK/SB)






