JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani operasi di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, Kamis (14/5/2026), sehari setelah dirinya dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Momen tersebut dibagikan sang istri, Franka Makarim, melalui unggahan di media sosial Instagram.
Dalam unggahan itu, Franka membagikan tiga foto hitam putih yang memperlihatkan kebersamaannya dengan Nadiem menjelang operasi. Salah satu foto menunjukkan Nadiem menggenggam tangan istrinya saat berada di rumah sakit.
Franka mengungkapkan bahwa sehari sebelumnya mereka baru saja menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa,” tulis Franka.
Meski tidak membahas detail perkara hukum yang menjerat suaminya, Franka memastikan Nadiem tidak menghadapi situasi tersebut seorang diri.
“Saya tidak akan berbicara tentang tuntutan yang mereka bacakan. Yang saya tahu, saya ada di sini, kami semua tetap di sini. Dan ia, dengan segala yang sedang ditanggungnya, tidak sendiri,” lanjutnya.
Franka juga meminta doa untuk kesembuhan Nadiem yang diketahui tengah menjalani penanganan penyakit fistula perianal. Selain itu, ia berharap keluarganya diberi keteguhan menghadapi situasi yang sedang berlangsung.
“Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya. Saya mohon doa untuk keteguhan. Bagi kami, bagi semua yang berjuang di tempat yang sama, bagi mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya,” tulisnya lagi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar serta Rp4,8 triliun. Jika tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan hukuman tambahan sembilan tahun penjara. (MK/SB)






