JAKARTA — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI memastikan seluruh barang yang dilelang dalam ajang BPA Fair 2026 telah memiliki kepastian hukum sehingga aman dibeli masyarakat.
Kepala BPA Kuntadi menegaskan seluruh aset yang dijual bukan lagi barang bermasalah karena proses hukumnya telah selesai.
“Masyarakat juga harus tahu bahwa membeli barang kami itu bukan membeli barang bermasalah, tapi barang yang sudah selesai masalahnya,” ujar Kuntadi di Gedung BPA, Jakarta Timur, Senin (18/5/2026).
Ia mengatakan kondisi aset yang dilelang juga tetap terawat dengan baik. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam membeli barang rampasan negara turut membantu proses pemulihan aset dan mendukung pemasukan negara.
Hasil penjualan aset tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara untuk mendukung pembangunan nasional.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menegaskan proses penanganan perkara tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus diikuti pemulihan aset negara.
“Hari ini kita menyaksikan upaya-upaya agar rangkaian kegiatan penanganan perkara tidak berhenti pada dieksekusinya terpidana, tetapi harus ada eksekusi juga terkait dengan barang rampasan sitaan agar ada asset recovery,” kata Rudi.
Ia juga mendorong adanya pendampingan administrasi bagi pemenang lelang agar proses pengurusan dokumen hingga balik nama aset dapat berjalan lebih cepat dan nyaman.
BPA Fair 2026 sendiri berlangsung mulai 18 hingga 21 Mei 2026 dengan menghadirkan berbagai barang rampasan negara, mulai dari mobil dan motor mewah, perhiasan, tas premium, hingga lukisan emas. (MK/SB)






